BENGKULU, BE - Terdakwa dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yulian Hartono (40) divonis selama 4 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Itong Isnaini Hidayat SH MH dan JPU Dodi SH dalam sidang yang berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB, kemarin (08/09). \"Menyatakan terdakwa Yulian Hartono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang. Karena itu, majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan kurungan,\" kata Ketua Majelis Hakim, Itong Isnaini Hidayat SH MH saat membacakan putusan untuk terdakwa, kemarin. Mendengar putusan dari majelis hakim tersebut, terdakwa diberikan pilihan untuk menerima atau pikir-pikir guna melakukan banding dengan berkoordinasi penasehat hukum. Mendengar perkataan hakim tersebut, tanpa pikir panjang dan tanpa konsultasi dengan ketua penasehat hukumnya Krepti SH, terdakwa langsung mengambil keputusan dengan mengajukan banding. \"Saya mengajukan banding yang mulia,\"kata terdakwa, Yulian Hartono diakhir persidangan.(927)
Divonis 4 Tahun Penjara, Banding
Rabu 09-09-2015,12:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 05-10-2026,16:19 WIB
993 Titik Lampu Jalan Dipasang dan Diperbaiki di Kota Bengkulu, 446 Berdaya 30 Watt
Senin 05-10-2026,16:23 WIB
Peralihan Kemarau ke Musim Hujan, Warga Bengkulu Diminta Rutin Pantau Prakiraan BMKG
Selasa 06-10-2026,11:30 WIB
Chocolatos Go International! Gandeng BK8 Gresini Racing, Brand Indonesia Ramaikan MotoGP 2026-2027
Selasa 06-10-2026,11:15 WIB
Jadwal Puasa Sunnah Oktober 2026 Lengkap, Cek Tanggal dan Bacaan Niatnya
Selasa 06-10-2026,11:08 WIB
Vape Disebut Picu Diabetes dan Gangguan Paru, 3 Asosiasi Desak BRIN Buka Data Penelitian
Terkini
Selasa 06-10-2026,14:18 WIB
Wali Kota Dedy Wahyudi Ajak Ormas Ikut Mengawasi dan Beri Masukan untuk Pembangunan Kota Bengkulu
Selasa 06-10-2026,14:12 WIB
Kejari Bengkulu Tinjau Pembangunan Kantor Wali Kota di Eks Mess Pemda
Selasa 06-10-2026,11:58 WIB
Pasca Gempa NTT, AHM Perkuat Layanan Kesehatan untuk Mobilitas Produktif Masyarakat
Selasa 06-10-2026,11:30 WIB
Chocolatos Go International! Gandeng BK8 Gresini Racing, Brand Indonesia Ramaikan MotoGP 2026-2027
Selasa 06-10-2026,11:21 WIB