BENGKULU, BE - Terdakwa dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yulian Hartono (40) divonis selama 4 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Itong Isnaini Hidayat SH MH dan JPU Dodi SH dalam sidang yang berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB, kemarin (08/09). \"Menyatakan terdakwa Yulian Hartono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang. Karena itu, majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan kurungan,\" kata Ketua Majelis Hakim, Itong Isnaini Hidayat SH MH saat membacakan putusan untuk terdakwa, kemarin. Mendengar putusan dari majelis hakim tersebut, terdakwa diberikan pilihan untuk menerima atau pikir-pikir guna melakukan banding dengan berkoordinasi penasehat hukum. Mendengar perkataan hakim tersebut, tanpa pikir panjang dan tanpa konsultasi dengan ketua penasehat hukumnya Krepti SH, terdakwa langsung mengambil keputusan dengan mengajukan banding. \"Saya mengajukan banding yang mulia,\"kata terdakwa, Yulian Hartono diakhir persidangan.(927)
Divonis 4 Tahun Penjara, Banding
Rabu 09-09-2015,12:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 11-08-2026,16:18 WIB
Diduga Bolak-balik Isi Pertalite Pakai Thunder, Warga Pemicu Keributan di SPBU Penarik Diamankan Polisi
Selasa 11-08-2026,17:14 WIB
Anton Delianto Resmi Jadi Kajati Bengkulu, Jaksa Agung Minta Berani Tangani Korupsi Strategis
Selasa 11-08-2026,13:31 WIB
Puskesmas Kampung Bali Kota Bengkulu Usai Direnovasi, Dinkes Targetkan Akreditasi Paripurna
Selasa 11-08-2026,13:19 WIB
Buka Mini Soccer HUT RI, Bupati Kaur Ajak ASN Jaga Sportivitas dan Kekompakan
Selasa 11-08-2026,13:34 WIB
Police Goes to School, Polresta Bengkulu Ingatkan Pelajar Jauhi Narkoba hingga Tawuran
Terkini
Selasa 11-08-2026,21:01 WIB
Astra Motor Bengkulu Cari Talenta Muda untuk Posisi Technical Service Supervisor
Selasa 11-08-2026,20:38 WIB
Gebyar Kemerdekaan Astra Motor Bengkulu, Servis Honda Makin Hemat Selama Agustus
Selasa 11-08-2026,17:14 WIB
Anton Delianto Resmi Jadi Kajati Bengkulu, Jaksa Agung Minta Berani Tangani Korupsi Strategis
Selasa 11-08-2026,16:18 WIB
Diduga Bolak-balik Isi Pertalite Pakai Thunder, Warga Pemicu Keributan di SPBU Penarik Diamankan Polisi
Selasa 11-08-2026,16:09 WIB