BENGKULU, BE - Terdakwa dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yulian Hartono (40) divonis selama 4 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Itong Isnaini Hidayat SH MH dan JPU Dodi SH dalam sidang yang berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB, kemarin (08/09). \"Menyatakan terdakwa Yulian Hartono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang. Karena itu, majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan kurungan,\" kata Ketua Majelis Hakim, Itong Isnaini Hidayat SH MH saat membacakan putusan untuk terdakwa, kemarin. Mendengar putusan dari majelis hakim tersebut, terdakwa diberikan pilihan untuk menerima atau pikir-pikir guna melakukan banding dengan berkoordinasi penasehat hukum. Mendengar perkataan hakim tersebut, tanpa pikir panjang dan tanpa konsultasi dengan ketua penasehat hukumnya Krepti SH, terdakwa langsung mengambil keputusan dengan mengajukan banding. \"Saya mengajukan banding yang mulia,\"kata terdakwa, Yulian Hartono diakhir persidangan.(927)
Divonis 4 Tahun Penjara, Banding
Rabu 09-09-2015,12:50 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :