Jabatan Pjs Kades Hingga 2016

Selasa 08-09-2015,14:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

CURUP, BE - Hingga saat ini, setidaknya ada 60 desa yang jabatan kepala desa (Kades) dijabat oleh pejabat sementara (Pjs) kepala desa lantaran masa jabatan Kades tersebut sudah berakhir.  Lantas, kapan jabatan Pjs ini akan berakhir, jika pemilihan Kades (Pilkades) hingga saat ini belum dilaksanakan? Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Rejang lebong M Rizal menyebutkan jika jabatan Pjs tersebut akan berakhir hingga ada Pilkades yang menunjuk kepala desa (Kades) definitif terbentuk. \"Jabatan Pjs akan berakhir sampai ada Kades definitif,\" kata Rizal kemarin (7/9). Menurut Rizal, terkait dengan jabatan Pjs Kades menjelaskan, pebajat Pjs tidak mesti berasal dari pihak kecamatan tempat desa itu berada. Namun menurutnya yang terpenting adalah dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).  \"Dalam aturan tidak disebutkan Pjs harus pihak kecamatan, namun disebutkan hanya PNS,\" jelas Rizal. Terkait dengan pelaksanaan Pilkades sendiri, menurut Rizal pihaknya belum bisa memastikan kapan bisa dilaksanakan. Karena  sesuai aturan pelaksanaan Pilkades tetap menunggu peraturan daerah (Perda) yang harus dibahas dan disahkan oleh DPRD. \"Soal pelaksanaan Pilkades kita tetap menunggu Perda disahkan, sebab sesuai dengan surat kemendagri, Undang-undang dan peraturan menyebutkan Pilkades harus menunggu Perda, ya kita ikuti saja, kalau Perdanya sudah selesai baru kita siapkan pelaksanaan Pilkades,\" jelas Rizal. Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk Peda Pilkades sendiri ia mengku baru akan dibahas pada tahun 2015 ini yaitu pada APBD Perubahan nanti. Sehingga kemungkinan besar pelaksanaan Pilkades baru bisa dilaksanakan pada tahun 2016 nanti. \"Kalau draf nya sudah kita ajukan, apakah sekarang masih di bagian hukum atau sudah di DPRD, saya belum kroscek, tapi dibahas tahun ini,\" tutup Rizal. (251)

Tags :
Kategori :

Terkait