Dari Orasi Mahasiswa di PN, Mahasiswa Minta Hakim Adil

Selasa 08-09-2015,13:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE- Ada yang menarik dari persidangan lanjutan praperadilan Walikota Bengkulu Helmi Hasan untuk yang kelimanya. Yakni saat sebelum sidang dimulai, ada orasi dari gabungan BEM Unib dan IAIN Bengkulu dan meminta kepada hakim tunggal Merrywati TB SH MH untuk bersikap adil dalam memberikan putusan. Namun, orasi mahasiswa ini tidak berlangsung lama, hanya sekitar 5 menit karena di larang oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Dalam orasi singkat  di ruangan PN ini, mahasiswa ini membawa dua buah karton yang bertuliskan hakim harus bertindak adil. \"Pihak termohon kan sudah menghadirkan saksi ahli, dari pernyataannya juga menjelaskan, sebenarnya tidak ada lagi alasan hakim untuk menerima gugatan Helmi Hasan,\"kata Presiden BEM Unib, Saubara Orapa Yanda usai persidangan praperadilan, kemarin. Lanjutnya, dalam Permendagri juga sudah dijelaskan, ada pendelegasian wewenang antara Kementerian Dalam Negeri ke walikota. Dan itu sudah menjadi tanggung jawab walikota dan tidak bisa menuntut Kemendagri. Begitu juga dengan walikota yang menyampaikan mandatnya kepada bawahannya. Saat bawahannya melakukan kesalahan  maka walikota tidak bisa lepas tangan. \"Dalam Permendagri juga telah dijelaskan, yang menerima aliran dana bansos itu adalah orang-orang yang sesuai dengan syarat-syarat tertentu. Sedangkan, dalam proposal Bansos itu, ada beberapa elemen yang tidak memenuhi syarat untuk menerima dana Bansos,\" imbuh Saubara. (927)

Tags :
Kategori :

Terkait