BENGKULU, BE - Enam anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang ikut Pilkada serentak tahun 2015 hingga saat ini masih menggunakan fasilitas negara berupa kendaraan dinas, gaji rutin setiap bulan dan sejumlah tunjangan lainnya.
Mereka adalah H Yurman Hamedi (Ketua Komisi III) maju sebagai calon Bupati Bengkulu Utara, Mujiono SIP (Anggota Komisi III) sebagai calon gubernur, Drs Gustianto (Anggota Komisi III/Sekretaris Fraksi PAN) mecalonlan diri sebagai Wakil Bupati Seluma, Salehan (Anggota Komisi I/Ketua Fraksi Golkar) mencalonkan diri sebagai calon Bupati Seluma dari jalur independen, Ir Firduas Jailani (Ketua Baleg/Anggota Komisi III/Anggota Fraksi Demokrat) mencalonkan diri sebagai Bupati Kepahiang dan Hj Yennita Fitriani (Komisi IV/Anggota Fraksi Golkar) maju sebagai Calon Bupati Kaur.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Bengkulu, Hendra Purnama SE mangatakan, masih diberikannnya fasilitas negara termasuk gaji dan tunjangan kepada 6 orang anggota dewan tersebut dikarenakan belum adanya SK pemberhentiannya sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu. Pihaknya pun tidak ada alasan untuk tidak memberikan hak ke 6 anggota dewan itu, karena masih sah sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu.
\"Kita dasarnya ada SK pemberhentian dari Mendagri. Sepanjang SK itu belum ada, maka sepanjang itu tidak ada kewenangan kami untuk menghentikan semua hak para anggota DPRD yang maju Pilkada itu,\" kata Hendra kepada BE usai sidang paripurna, siang kemarin.
Hak yang masih diberikan kepada ke-6 anggota dewan itu bukan hanya sebatas gaji bulanan dan kendaraan dinas, namun juga pakaian dinas yang saat ini tengah dilelang di ULP Provinsi Bengkulu pun masih akan diberikan kepada mereka yang dipastikan akan hengkang dari kursi legislatif ini.
Menurut Hendra, sejauh ini ada beberapa dari keenam anggota dewan itu baru menyampaikan surat pemberhentiannya kepada Ketua DPRD Provinsi Bengkulu secara pribadi. Surat tersebut tidak bisa diproses karena prosedurnya yang mengajukan surat pemberhentian anggota DPRD bukan mereka sendiri, melainkan dari ketua partai politik yang menaunginya.
\"Sesuai dengan tata tertib dewan dan mekanisme yang berlaku, pemberhentian itu disampaikan pengurus partai politik ke ketua DPRD, selanjutnya ketua DPRD menyampaikan kepada gubernur untuk dikirim ke Mendagri. Mendagri pun akan memprosesnya dan akan mengeluarkan SK pemberhentian. Jika SK itu sudah ada, maka semua haknya tidak lagi kita berikan,\" terangnya.
Di bagian lain, Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman SH mengaku belum mundurnya keenam anggota DPRD tersebut belum mempengaruhi pencalonannya. Karena sesuai dengan Peraturan KPU bahwa mereka diberikan waktu selama 60 hari atau 2 bulan untuk menyerahkan SK pemberhentiannya dari Mendagri ke KPU Provinsi Bengkulu untuk calon wakil gubernur dan kepada KPU kabupaten bagi anggota dewan yang maju sebagai calon bupati atau wakil bupati.
\"Kalau setelah 60 hari sejak penetapan tidak juga menyerahkan SK pemberhentiannya, maka yang bersangkutan akan didiskualifikasi dari pencalonannya,\" tegas Zainan. Sejauh ini keenam wakil rakyat tersebut masih ada waktu yang cukup banyak, karena mereka baru ditetapkan sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah pada 24 Agustus lalu atau masih ada waktu 45 hari lagi. (400)