BENTENG, BE - Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) segera memungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lahan sutet. Lahan sutet ditargetkan dapat menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga sumbangan PAD dari sektor PBB untuk penguasan lahan dapat lebih dioptimalkan.
Diungkapkan Kepala DPPKAD, H. Budiman Efdi saat ditemui BE di ruang kerjanya kemarin, PBB cukup signifikan menyumbang PAD Bengkulu Tengah, tahun lalu PBB over target, sehingga pihaknya meningkatkan nilat taget PAD PBB.
\"Jika dihitung dari realisasi mencapai 140 persen. PBB PLTA Musi sebesar Rp 1,14 miliar. Tahun ini kita akan optimalkan kembali penerimaan PBB dengan menambah objeknya pajak PBB dari lahan sutet,\" tegas Budiman Efdi.
Dia menjelaskan lahan sutet memang tidak begitu luas, namun lahan itu tersebar di wilayah Benteng dan digunakan untuk kepentingan bisnis. Sebab itu, DPPKA menarik PBB di lahan itu. Sebagai langkah awal, pihaknya akan melakukan pendataan lahan yang dipakai untuk mendirikan Sutet tersebut, sehingga didapat hasil yang sesuai dengan perhitungan nilai jual objek pajak (NJOP).
\"Sudah banyak daerah di Pulau Jawa yang menerapkan itu, sehingga kita juga akan melaksanakan ketentuan serupa sesuai dengan regulasi yang ada. Tahun lalu saja diri PLTA Musi kita dapat menarikan pajaknya mengapa dengan lahan sutet tidak,\" ungkapnya.
Budiman menjelaskan, proses penyusunan perda menjadi dasar hukum penarikan pajak PBB Lahan sutet masih dalam penyusunan tim yang dibentuknya. Setelah rampung langsung diserahkan ke DPRD untuk disahkan agar dapat segera ditetapkan.
\"Masih dalam proses aja Perdanya, kita akan genjot penyusunan agar dapat disahkan DPRD. Setidaknya tahun depan sudah dapat direalisasikan,\" tuturnya. (320)