BENGKULU, BE - Dalam rapat dengar pendapat (hearing) antara Komisi II DPRD Kota Bengkulu, bersama Pemerintah kota Bengkulu (24/8) kemarin. Membahas Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 14/2012 tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RT/RW) Kota Bengkulu yang tidak sesuai dengan pemetaan wilayah Kota Bengkulu.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu Suimi Fales, SH, MH. yang didampingi anggota komisi II lainnya. Yang dihadiri oleh mantan Kepala Dinas Tata Ruang kota Syiafril Syahbudin, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setda Kota Bengkulu M. Dani, kemudian Kepala Dinas Tata Ruang dan Perumahan Bangunan Budi Haryanto, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bintoro Djojo, ST, MM.
Dalam hal ini Syafril menyampaikan, bahwa luas pusat belanja dianggap melakukan pelanggaran, karena seharusnya sesuai dengan acuan peraturan nasional, luas pusat perbelanjaan tidak lebih dari puluhan hektar. Tapi kenyataannya, pusat perbelanjaan tersebut mencapai ratusan hektar.
\"Kalau sesuai dengan nasional, Mega Mall dan pusat perbelanjaan itu tidak melebihi aturan. Kalau dari aturan nasional saja pusat perbelanjaan itu hanya 10 hektar saja, seharusnya bisa ditertibkan semua tata ruang/wilayah yang tidak sesuai\" kata Syafril.
Selain itu dijelaskan pula, pada pendirian bangunan pusat perbelanjaan ini sendiri masih melanggar. Sebenarnnya, pembangunan tersebut bukan untuk pembangunan pusat perbelanjaan melainkan untuk pasar tradisional modern.
\"Yang dikatakan pasar modren itu, pembangunan ruko-ruko. Bukan menjadi sebagai pusat perbelanjaan, seperti yang kita lihat di situ ada super market, ada juga ATM. Kan aturannya harus mendirikan Pasar tradisional modren bukan mendirikan pusat perbelanjaan,\" jelasnya.
Sementara itu, kepala Dinas Perumahan Dan Bangunan, Budi Haryanto mengatakan pihaknya melakukan peluasan pembangunan bangunan lebih luas tersebut dikarenakan kondisi Kota Bengkulu yang tak memiliki roda ekonomi yang di Kabupaten-Kabupaten yang di Bengkulu. Sehingga, untuk menghidupi perekonomian tersebut, pihaknya perlu melakukan hal ini.
\"Kita tidak memiliki Pertambangan, perkebunan yang cukup. Untuk mejalani roda perekonomian, kita hanya melakukan penjualan jasa seperti melakukan pusat perbelanjaan,\" kata Budi.
Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu Suimi Fales menanggapi bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14/2012 tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RT/RW) Kota Bengkulu perlu direvisi.
\"Untuk merevisikan perda harus lima tahun setelah diberlakukan. Yang jelas kita sudah memahami maksudnya dalam rapat dengar pendapat ini. Kedepan akan kita tindaklanjuti,\" tukas Suimi Fales.(Andri/prw)