TUBEI,BE - Lima pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebong yang telah dinyatakan lolos tahap verifikasi dan ditetapkan sebagai calon kepala daerah diancam sanksi denda Rp 20 miliar jika mundur dari pencalonan. Hal ini ditegaskan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong Divisi Hukum, Cherly Juniarti SKM kepada wartawan beberapa waktu lalu. \"Aturan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Kalau ada yang mundur pasca penetapan sebagai pasangan calon ya boleh saja, tapi nanti kami kenakan sanksi, kalau tidak salah dendanya Rp20 miliar bagi paslon yang mundur,\" kata Cherly. Dijelaskan Cherly, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, pasal 53 ayat 4 ada denda yang dikenakan kepada calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah dari jalur perseorangan. Denda tersebut Rp 20 miliar untuk pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur dan Rp10 miliar untuk pasangan calon Bupati dan wakil Bupati maupun Walikota dan wakil Walikota. \"Nah kalau untuk pasangan calon yang berasal dari parpol maupun gabungan parpol, denda itu tak berlaku hanya saja sesuai pasal 53 ayat 2 disebutkan sanksi berupa parpol atau gabungan parpol yang mencalonkan tidak bisa mengusulkan calon pengganti,\" jelas Cherly. Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong telah melakukan penetapan lima pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Lebong diantaranya dua paslon dari jalur independen dan tiga paslon dari jalur parpol. Adapun lima pasangan calon tersebut yakni pasangan calon Hj Leni Haryati SE MSi-HR Aryo Bimo Surojo dengan nomor urut 2, Kopli Ansori-Erlan Joni nomor 3, H Rosjonsyah SIP MSi-Wawan Fernandes SH MKn dengan nomor urut 4. Sementara pasangan yang maju melalui jalur persorangan Masropen Iriadi SE MSi-Deri Jati Prasetyo SH nomor urut 1 dan Wilyan Bachtiar SIP-Arpan Faruk nomor 5.(777)
Paslon Terancam Denda Rp 20 M
Senin 31-08-2015,14:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 29-03-2026,13:29 WIB
Warga Tangkap Terduga Begal di Sindang Kelingi, Satu Pelaku Kabur
Minggu 29-03-2026,19:51 WIB
Pengungkapan Judi Online Berlanjut, Dorongan Publik Perkuat Pengawasan Pembayaran Digital
Minggu 29-03-2026,20:04 WIB
Ini Enam Penyakit Pasca Lebaran yang Harus Diwaspadai
Minggu 29-03-2026,17:54 WIB
Korsleting Listrik Dominasi Kasus Kebakaran di Bengkulu, 25 Insiden Terjadi Awal 2026
Minggu 29-03-2026,19:02 WIB
Pantai Zakat Jadi Primadona Libur Lebaran, Wisatawan Nikmati Serunya Bermain Air
Terkini
Minggu 29-03-2026,20:10 WIB
Arus Balik Lebaran 2026 di Jalan Tol Trans Sumatera Meningkat Tembus 213 Ribu Kendaraan
Minggu 29-03-2026,20:04 WIB
Ini Enam Penyakit Pasca Lebaran yang Harus Diwaspadai
Minggu 29-03-2026,19:51 WIB
Pengungkapan Judi Online Berlanjut, Dorongan Publik Perkuat Pengawasan Pembayaran Digital
Minggu 29-03-2026,19:41 WIB
Dua Remaja Hanyut di Sungai Lubuk Langkap, Satu Selamat Satu Masih Dalam Pencarian
Minggu 29-03-2026,19:38 WIB