BENGkULU, BE - Setelah menerima laporan adanya dugaan penggelapan sebanyak 9 ekor milik kelompok tani di Desa Gajah mati, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah. Kemarin, Jumat (28/8), tim penyidik Subdit Renakta Direktorat Reskrim Umum Polda Bengkulu melakukan pemeriksaan terhadap Ketua BPD Desa Gajah Mati, Heri Nata (40) dan seorang warga, Yasmi. Mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dan pemeriksaan dilakukan penyidik bertempat di ruangan Subdit Renakta. Ditemui usai diperiksa tim penyidik, Heri mengungkapkan, bahwa sapi bantuan dari pemerintah tersebut memang telah dijual oleh oknum Kepada Desa (Kades) Gajah Mati berinisial, RM kepada pihak lain. Mengetahui hal tersebut, pihaknya bersama anggota BPD yang lain telah beberapa kali memberikan masukan kepada RM. Pun begitu, ketika ditemui RM selalu menghindar dan tak mempedulikan apa yang disarankannya. \"Kami sudah memberikan masukan dan teguran lisan kepada para anggota kelompok tani dan Pak Kades. Namun, Kades tetap bersikeras dan mengatakan bahwa hal ini tersebut tidak merugikan kelompok. Padahal Kades tahu bahwa sapi ini tak boleh dijual,\" terang Heri. Selanjutnya, dikatakan Heri, ia tak bisa berbicara banyak terkait polemik yang terjadi di desanya tersebut. Sebab, sejak kelompok tani tersebut didirikan hingga sapi bantuan tersebut diterima para kelompok tani, ia bersama anggota BPD lainnya tak pernah dilibatkan sedikitpun. \"Kami tidak pernah tahu mekanisme dan asal usul sapi bantuan ini seperti apa. Sejak awal kami memang tak dilibatkan. Kami pun baru mengetahui bahwa sapi telah dijual setelah adanya laporan dari kelompok tani bahwa ada anggota mereka yang menjual sapi bantuan kepada Kades,\" jelas Heri. Diketahui, kasus ini berawal kelompok tani Desa Gajah Mati mendapatkan bantuan sebanyak 29 ekor sapi jenis PO dengan rincian 3 ekor jantan dan 26 betina dari Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Pemkab Benteng pada tanggal 5 Oktober 2013. Hanya saja, setelah diserahkan kepada anggota kelompok tani, sapi itu dijual Kades kepada pihak lain di luar desa untuk mendapatkan keuntungan. Mempedomani surat perjanjian kerja ternak pemerintah dengan nomor : 024/spk/KT-KB/DS-GM/X/2013, yang tak memperbolehkan sapi tersebut dijual, ketua kelompok tani, Suparso akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan ke Polda Bengkulu hingga dilakukan penyidikan.(135)
Kasus Penggelapan Sapi Bantuan, Polda Periksa Ketua BPD dan Warga
Sabtu 29-08-2015,11:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 16-07-2026,13:21 WIB
Dugaan Kekerasan Terhadap Siswa Saat Wudu Dilaporkan ke Polisi, Pihak Sekolah di Kota Manna Masih Bungkam
Kamis 16-07-2026,16:29 WIB
APBD 2026 Berjalan, Dinas PUPR Mukomuko Mulai Titik Nol Sejumlah Proyek Jalan
Kamis 16-07-2026,16:04 WIB
5 Rekomendasi Laptop dengan AMD Ryzen dengan Harga dibawah 10 Juta
Kamis 16-07-2026,16:22 WIB
Groundbreaking Jembatan Dimulai, Pemkot Bengkulu dan Polresta Bersinergi Atasi Titik Banjir
Kamis 16-07-2026,16:12 WIB
Wagub Mian Usulkan Pajak Air Permukaan untuk Perkebunan Sawit, Dorong PAD Bengkulu Naik Mulai 2027
Terkini
Kamis 16-07-2026,16:29 WIB
APBD 2026 Berjalan, Dinas PUPR Mukomuko Mulai Titik Nol Sejumlah Proyek Jalan
Kamis 16-07-2026,16:26 WIB
?Retribusi Macet Total, Target PAD Sektor Pasar Mukomuko Rp250 Juta Terancam
Kamis 16-07-2026,16:25 WIB
Kejari Bengkulu Siapkan Lelang 22 Lot Barang Rampasan, Ada Mobil hingga Hampir 3 Ton Bio Solar
Kamis 16-07-2026,16:22 WIB