BENGkULU, BE - Setelah menerima laporan adanya dugaan penggelapan sebanyak 9 ekor milik kelompok tani di Desa Gajah mati, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah. Kemarin, Jumat (28/8), tim penyidik Subdit Renakta Direktorat Reskrim Umum Polda Bengkulu melakukan pemeriksaan terhadap Ketua BPD Desa Gajah Mati, Heri Nata (40) dan seorang warga, Yasmi. Mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dan pemeriksaan dilakukan penyidik bertempat di ruangan Subdit Renakta. Ditemui usai diperiksa tim penyidik, Heri mengungkapkan, bahwa sapi bantuan dari pemerintah tersebut memang telah dijual oleh oknum Kepada Desa (Kades) Gajah Mati berinisial, RM kepada pihak lain. Mengetahui hal tersebut, pihaknya bersama anggota BPD yang lain telah beberapa kali memberikan masukan kepada RM. Pun begitu, ketika ditemui RM selalu menghindar dan tak mempedulikan apa yang disarankannya. \"Kami sudah memberikan masukan dan teguran lisan kepada para anggota kelompok tani dan Pak Kades. Namun, Kades tetap bersikeras dan mengatakan bahwa hal ini tersebut tidak merugikan kelompok. Padahal Kades tahu bahwa sapi ini tak boleh dijual,\" terang Heri. Selanjutnya, dikatakan Heri, ia tak bisa berbicara banyak terkait polemik yang terjadi di desanya tersebut. Sebab, sejak kelompok tani tersebut didirikan hingga sapi bantuan tersebut diterima para kelompok tani, ia bersama anggota BPD lainnya tak pernah dilibatkan sedikitpun. \"Kami tidak pernah tahu mekanisme dan asal usul sapi bantuan ini seperti apa. Sejak awal kami memang tak dilibatkan. Kami pun baru mengetahui bahwa sapi telah dijual setelah adanya laporan dari kelompok tani bahwa ada anggota mereka yang menjual sapi bantuan kepada Kades,\" jelas Heri. Diketahui, kasus ini berawal kelompok tani Desa Gajah Mati mendapatkan bantuan sebanyak 29 ekor sapi jenis PO dengan rincian 3 ekor jantan dan 26 betina dari Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Pemkab Benteng pada tanggal 5 Oktober 2013. Hanya saja, setelah diserahkan kepada anggota kelompok tani, sapi itu dijual Kades kepada pihak lain di luar desa untuk mendapatkan keuntungan. Mempedomani surat perjanjian kerja ternak pemerintah dengan nomor : 024/spk/KT-KB/DS-GM/X/2013, yang tak memperbolehkan sapi tersebut dijual, ketua kelompok tani, Suparso akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan ke Polda Bengkulu hingga dilakukan penyidikan.(135)
Kasus Penggelapan Sapi Bantuan, Polda Periksa Ketua BPD dan Warga
Sabtu 29-08-2015,11:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 17-07-2026,12:28 WIB
Sepakat Cabut Laporan Polisi, Kasus Guru dan Orang Tua Siswa SMP IT Al Qalam Berakhir Damai
Jumat 17-07-2026,12:11 WIB
Antisipasi Kenakalan Remaja, DPRD Bengkulu Selatan Inisiasi Perda Perlindungan Peserta Didik
Jumat 17-07-2026,11:46 WIB
Dugaan Kekerasan Terhadap Siswa Saat Wudu Dilaporkan ke Polisi, Pihak Sekolah di Kota Manna Masih Bungkam
Jumat 17-07-2026,12:14 WIB
Pastikan Respons Cepat, Kapolres Bengkulu Selatan Cek Layanan SPKT dan Call Center 110
Jumat 17-07-2026,13:05 WIB
Tindak Lanjuti Laporan Warga, Satpol PP Kepahiang Amankan Dua Pasangan Bukan Muhrim di Rumah Kos
Terkini
Jumat 17-07-2026,18:21 WIB
Petani Sawit Swadaya Bakal Punya Acuan Harga Resmi, Pemprov Bengkulu Siapkan Dua Skema Penetapan TBS
Jumat 17-07-2026,18:19 WIB
Perayaan HUT ke-56, Astra Motor Salurkan 560 Kantong Darah Melalui Aksi Donor Serentak di 12 Provinsi
Jumat 17-07-2026,18:16 WIB
Astra Motor Bengkulu Resmikan AHASS Mentari Motor, Perluas Layanan Purna Jual Honda di Kota Bengkulu
Jumat 17-07-2026,18:13 WIB
Kota Bengkulu Bakal Makin Berkilau, Dishub Siapkan Lampu Hias di Tiga Jembatan dan Ganti PJU dengan LED
Jumat 17-07-2026,18:08 WIB