Korupsi Dana Satpol PP Dibuat 3 Berkas

Jumat 28-08-2015,15:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI, BE - Hingga saat ini berkas perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana Satpol PP, yang telah dilimpahkan berkas awal oleh penyidik tindak pidana korupsi Satreskrim Polres Lebong belum lama ini, hingga saat ini masih diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tubei. Berkas perkara dengan menetapkan tiga orang tersangka masing-masing mantan Plt Kasat Pol PP berinisial EF dan dua orang bendahara yang bertugas pada saat itu yakni berinisial AZ dan PM tersebut, dilakukan secara 3 berkas yang terpisah dengan perkara yang sama. Hingga saat ini Jaksa masih memiliki waktu lebih kurang 10 hari jam kerja untuk melakukan penelitian kelengkapan berkas. Kajari Tubei, R Dodi Budi Kelana SH MH mengakui berkas yang diserahkan oleh Penyidik untuk dipelajari maksimal 14 hari sejak diterima tersebut, masih dikaji dan dipelajari. \"Untuk masa penelitian berkas ini kita masih memiliki waktu maksimal 14 hari masa kerja sejak berkas awal kita terima dari penyidik sebelumnya,\" kata Dodi. Dijelaskan Dodi, sesuai berkas yang diterima pihaknya tersebut, oleh penyidik dibuat dengan 3 berkas untuk masing-masing tersangka. Oleh JPU saat ini masih dilakukan penelitian untuk mengetahui sejauh mana kelengkapan terhadap masing masing berkas. Jika menurut JPU nanti berkas dinyatakan tidak ada kekurangan alias lengkap (p21), maka tahap selanjutnya akan disampaikan ke penyidik untuk melakukan proses tahap dua yakni pelimpahan tersangka berikut bukti-bukti serta berkas perkara. \"Kita lihat saja nanti dari waktu yang ada saat ini bagaimana hasilnya nanti setelah dipelajari oleh JPU. Kalau menurut JPU berkas awal ini lengkap maka segera kita lanjutkan ke tahap berikutnya yakni tahap dua pelimpahan bukti dan tersangka,\" tegas Dodi. Terpisah Kapolres Lebong, AKBP Zainul Arifin SE MH melalui Kasatreskrim, AKP Ade Zaldi didampingi Kanit Tipikor, Aipda Tri Cahyoko mengatakan, berkas awal yang telah diserahkan ke JPU tersebut dibuat secara terpisah yakni masing-masing tersangka 1 berkas. Berkas dugaan tindak pidana korupsi yang telah menimbulkan kerugian negara (KN) sebesar Rp. 433.230.159 dari dana yang mencapai Rp. 1 M lebih itu, untuk sementara masih menunggu petunjuk JPU yang saat ini masih dalam proses dikaji atau dipelajari. \"Untuk sementara kita masih menunggu petunjuk JPU. Apaupun petunjuk Jaksa guna kepentingan proses hukum selanjutnya,\" kata Tri.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait