Di Taiwan TKI Digaji Rp6 Juta Lebih

Rabu 09-01-2013,22:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

JAKARTA – Pemerintah Indonesia dan Taiwan akhirnya berhasil menandatangani kesepakatan kenaikan upah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di sektor informal, sebesar 18,56 persen. Kenaikan ini dinilai terobosan besar karena sejak tahun 2002, TKI yang bekerja sebagai perawat orangtua lanjut usia pada sektor rumah tangga atau pengguna perseorangan di Taiwan praktis tidak pernah mengalami kenaikan upah. ”Kedua pemerintah menyepakati upaya menaikkan gaji TKI, dimana kesepakatan ditindaklanjuti BNP2TKI bersama KDEI di Taiwan pada 14 Desember 2012 lalu. Akhirnya gaji TKI ditetapkan sebesar 18.780 NTD atau Rp6.291.300 per bulan. Naik 18,56 persen dan diberlakukan mulai 1 Februari 2013,” ujar Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat di Jakarta, Rabu (9/1). Dijelaskan, gaji para TKI sebelumnya hanya berkisar 15.840 NTD atau setara Rp5.306.400. Bahkan bagi TKI ’re-entry’ alias eks TKI Taiwan yang mengalami perpanjangan kontrak kerja pun, memeroleh upah tak berbeda jauh dengan TKI yang baru bekerja. Kenaikan ini berlaku bagi eks TKI Taiwan yang memperpanjang kontrak kerja berikutnya, setelah menyelesaikan periode kontrak pertama selama tiga tahun. Saat ini, terdapat sekitar 180 ribu TKI bekerja di Taiwan. 85 persen di antaranya merupakan TKI sektor rumah tangga (domestik), dan 15 persen lainnya menempati pekerjaan sektor formal untuk pengguna berbadan hukum/perusahaan seperti konstruksi, perikanan, dan manufaktur. ”Penempatan TKI di Taiwan tergolong paling besar di kawasan Asia Pasifik. Jumlah penempatan TKI ke Taiwan pada 2011 sebesar 78.865 dan pada 2012 mengalami kenaikan 3 persen dengan jumlah 81.071 jiwa,” ujarnya.(gir/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait