BENGKULU, BE - Komisi II DPRD Kota Bengkulu, kemarin Rabu (26/8) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dan pengecekan tanah milik Pemerintah Kota Bengkulu yang terindikasi disalahgunakan atau diserobot, di kawasan Bentiring.
Hasil sidak tersebut, didapat informasi bahwa awalnya pada tahun 1997-an, Pemerintah Kota Bengkulu melalui Walikota Chairul Amri, meminta kepada 15 warga yang memiliki tanah seluas 7 hektar di kawasan Bentiring, untuk membebaskan tanah mereka karena akan dibangun sebuah Taman Anggrek.
Namun, setelah tanah dibebaskan dari masyarakat, tanah tersebut tidak diperuntukan membuat taman Anggrek, melainkan dibagi-bagikan oleh pemerintah kepada perorangan dengan nama sertifikat sebanyak 15 orang penerima.
Mengetahui hal itu, salah seorang warga yang bernama Dahlan Ibrahim, yang tanahnya masuk di dalam pembebasan, tidak terima karena tidak sesuai dengan kesepakatan yang katanya digunakan untuk kepentingan umum. Akhirnya yang bersangkutan meminta kembali tanah tersebut. Dimana pemerintah kota setuju untuk mengembalikannya kembali yang seluas 1,4 hektar.
\"Perjanjian dulu, keluarga Pak Dahlan Ibrahim bersedia memberikan tanah karena diperuntukkan untuk kepentingan daerah, tetapi itu tidak terjadi sehingga mereka meminta kembali,\" jelas Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Suimi Fales, kemarin.
Nyatanya, ahli waris tanah dari Dahlan Ibrahim yaitu Aizan Dahlan, saat ini merasa kesulitan untuk memiliki tanah itu kembali. Walaupun sebelumnya tanah tersebut telah dikembalikan oleh pemerintah. Janji dari pengembalian tanah pada waktu itu antara keluarga Dahlan Ibrahim dengan pihak pemerintah kota yaitu, tanah dikembalikan kepada warga, sertifikat di atas tanah itu dibatalkan secara hukum. Tetapi sepertinya hal tersebut tidak dilakukan oleh pihak pemerintah.
\"Sehingga keluarga mau membuat sertifikat menjadi terhambat. Secara fisik tanah sudah milik keluarga kami tetapi secara administrasi belum,\" jelas Suimi
Sedangkan menurut salah satu anggota DPRD Kota Bengkulu, Sutardi SH yang ikut dalam Sidak kemarin, dimana yang bersangkutan (Sutardi) pada tahun 1997 adalah Kepala Desa Bentiring, masuk di dalam tim 9 pembebasan lahan yang disengketakan mengatakan, tanah yang dibebaskan seluas 7 hektar tersebut selain dibagikan kepada oknum-oknum tertentu, juga diambil oleh salah satu developer perumahan.
\"Luas yang diambil pihak pengembang perumahan diperkirakan 6000 meter persegi,\" jelasnya.
Pada waktu itu pihak developer sudah pernah ditegur oleh pemerintah, tetapi tanggapan pihak developer akan menuntut. Sehingga langkah kedepan, tanah yang bersengketa akan diukur ulang kembali, sesuai dengan peta yang ada di BPN. \"Kita akan secepatnya mengundang pihak BPN agar masalah ini tidak berlarut-larut,\" tegasnya. (cw4)