JAKARTA – Sepanjang tahun 2012, gaji Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Hongkong yang bekerja pada sektor informal, dipastikan mengalami kenaikan sebesar 4,81 persen. Meski angka ini cukup kecil, namun kenaikan diikuti penambahan tunjangan. ”Sebelumnya gaji TKI sektor informal Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT), sekitar 3.740 HKD atau Rp4.723.200 perbulan. Naik menjadi menjadi 3.920 HKD atau Rp4.950.960, dan berlaku sejak 20 September 2012,” ujar Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat di Jakarta, Rabu (9/1). Ditambahkan, kenaikan ini diikuti penambahan tunjangan uang makan sebesar 12,90 persen. Sebelumnya 775 HKD atau Rp978.825, naik menjadi 875 HKD atau Rp1.105.125. Hongkong menurutnya merupakan negara kedua terbesar di kawasan Asia Pasifik untuk penempatan TKI sektor informal PLRT, dalam pengertian para TKI di Hongkong seluruhnya bekerja di pengguna perorangan dengan pekerjaan utama meliputi aspek kerumahtanggaan. ”Jumlah TKI PLRT di Hongkong saat ini berkisar 160 ribu orang. Ini merupakan total dari penempatan dari tahun-tahun sebelumnya. Pada penempatan 2011, terdapat sekitar 40.847 TKI. Sementara pada penemparan 2012 mencapai 45.478 jiwa, atau naik sebelas persen.(gir/jpnn)
Gaji TKI di Hongkong Dekati Rp5 Juta
Rabu 09-01-2013,22:25 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-03-2026,14:54 WIB
Geliat Roda Ekonomi di Balik Arus Mudik: Antara Tradisi dan Potensi Kebijakan “Gerak Bersama"
Minggu 22-03-2026,14:56 WIB
Warga Membludak, Yasinan Massal di TPU Gunung Selan Kian Semarak
Minggu 22-03-2026,15:25 WIB
Pawai Obor Terangi Kota Manna
Minggu 22-03-2026,21:42 WIB
Hiburan Rakyat Persembahan Bupati Dipadati Warga Seluma
Minggu 22-03-2026,15:07 WIB
Puncak Arus Balik Diprediksi Terjadi pada 24 sampai 29 Maret 2026
Terkini
Minggu 22-03-2026,21:42 WIB
Hiburan Rakyat Persembahan Bupati Dipadati Warga Seluma
Minggu 22-03-2026,17:43 WIB
Garuda Indonesia Hentikan Operasional di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu
Minggu 22-03-2026,17:09 WIB
Propam Polda Bengkulu Ingatkan Anggota Jaga Disiplin dan Maksimalkan Pelayanan ke Masyarakat
Minggu 22-03-2026,17:06 WIB
Akui Kesalahan Terdakwa Kasus Koripso Batubara Siap Kembalikan KN Rp159 M
Minggu 22-03-2026,17:02 WIB