BENTENG, BE-Permasalahan yang terjadi di masyarakat ternyata tidak semua dapat diselesaikan dengan hukum konvensional. Menyelesaikan masalah ini tidak cukup dengan hukum normatif, akan tetapi juga perlu diselesaikan dengan cara lain agar lebih efektif, yakni dengan menggunakan hukum adat. Sebab, itulah hukum adat dianggap perlu dan harus dilestarikan.
Peduli dengan keberadaan hukum dan aturan adat, Badan Musyawarah Adat (BMA) Bengkulu Tengah bersama tokoh masyarakat segera menyusun dan mengesahkan aturan adat di Benteng.
Tokoh adat Pondok Kelapa, Meida Taufani menjelaskan, saat ini BMA tengah melakukan pengumpulan dan inventarisasi aturan adat yang selama ini sudah mulai dilupakan masyarakat.
“Kami akan rapat terlebih dulu dan mulai melakukan inventaris hukum-hukum adat, sehingga nantiya bisa mengakomodir semua adat di Benteng,” jelasnya.
Dia menambahkan masing-masing tokoh adat, masyarakat adat, BMA dan perwakilan pemerintahan akan dibagi dalam komisi-komisi persidangan. Dijelaskannya, masing-masing komisi akan membahas hal yang berbeda satu sama lain. Ada yang membahas tata karma, perkawinan, seni budaya, hukum waris dan pelanggaran norma.
“Mudah-mudahan hukum adat yang disusun nantinya dapat memberikan warna dan efektif diberlakukan di masyarakat. Lagipula aturan adat ini adalah untuk kemasalatan masyarakat itu sendiri dan tentu saja tidak bertentangan dengan hukum positif yang ada,” jelas Meida. (320)