Warga Klaim Lahan Kawasan Tabot

Selasa 25-08-2015,11:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Lahan di kawasan wisata tabot milik pemerintah Kota Bengkulu, diklaim puluhan warga menjadi milik pribadi. Luasannya mencapai sekitar 3 hektar.

Hal ini berbenturan dengan Peraturan Daerah RT/RW nomor 14 tahun 2012 terkait masalah lahan dan tata ruang kota Bengkulu. Kepala Bagian Pemerintahan Kota M Dani, mengatakan bahwa BPN Kota membuat prona itu masuk di kawasan wisata tabot sehingga BPN kota mempedomani Perda tata ruang RTRW Pemda kota untuk kawasan tersebut, yang menentukan kawasan tersebut seluas 3 hektar.

\"Prona itu sudah selesai di kawasan Perda nomor 14 tahun 2012 dalam kawasan tabot. Sehingga BPN Kota mempedomani Perda tata ruang RT/RW Pemkot di kawasan seluas 3 hektar lebih,\" kata Dani dalam hearing ke komisi II DPRD kota kemarin.

Namun dijelaskan pula oleh Dani bahwa, warga menguasai lahan tersebut sebelum ada Perda Tata ruang, sehingga pihaknya tidak mengetahui prosesnya itu apakah aparat setempat memberikan legalitas apa tidak.

\"Tetapi ketika proses prona yang akan diajukan, kebetulan BPN sudah memegang Perda tata ruang Kota Bengkulu sehingga mereka mengacu kepada Perda tersebut sehingga proses sertifikat di daerah tersebut ditunda,\" tuturnya.

Maka dalam hal ini Dani mengatakan bahwa pihak BPN yang sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bengkulu untuk tidak memberikan sertifikat kepada puluhan warga yang mengklaim tanah tersebut miliknya. Sebab, beberapa dari masyarakat tersebut datang ke pemerintahan bahwa sertifikat mereka tertahan karena wilayah yang disertifikat itu termasuk wilayah kawasan tabot.

\"Jadi dengan demikian untuk pemberian sertifikat di kawasan itu, BPN menunda karena berdasarkan Perda, kawasan tabot tersebut termasuk kawasan wisata tabot yang dilindungi oleh Undang-undang,\" ungkapnya.

Sehingga sekarang masyarakat tersebut diimbau untuk tidak menambah luas lahan, mengarap atau merambah kawasan tersebut lebih jauh lagi, terlebih lagi untuk disertifikatkan atas nama hak milik, hal itulah yang menjadi langka-langkah pemerintah kota dengan BPN untuk mencegah/menunda mengecilnya kawasan wisata tabot.

\"Kalau tepat berada di kawasan itu memang tidak berhak, tetapi kita lihat dulu persoalannya dulu apa, tetapi pemerintah kota melalui BPN juga sudah menahan untuk mengeluarkan sertifikat itu, artinya ada perlindungan untuk lahan yang digunakan untuk kawasan tabot tersebut,\" imbuh Dani. (805)

Tags :
Kategori :

Terkait