KARANG TINGGI, BE - Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Bengkulu Tengah Budiman Efdy membantah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait aset senilai Rp 40 milliar milik Pemda Benteng yang tak jelas dalam penggunaan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2014. Budiman mengatakan, ada perbedaan tafsiran dengan DPRD dalam mengartikan LHP BPK RI perwakilan Bengkulu yang diterima. Dalam LHP tersebut BPK memberikan rekomendasi untuk melaksanakan penertiban administrasi semata sehingga tidak ada temuan dalam audit BPK untuk penggunaan anggaran di Kabupaten Bengkulu Tengah tahun lalu.
Dikatakan Budiman, Pemerintah Daerah (Pemda) tahun lalu mendapatan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPKR sehingga tidak dimungkin adanya temuan dugaan penyelewengan anggaran.
\"Syarat untuk WTP itu kejelassan aset, jadi kalau ada temuan tentunya kita tidak akan mendapatkan WTP,\" ujar Budiman.
Menurutnya, dalam LHP tersebut sebutkan BPK menyanrankan agar ada penertiban administrasi. Aset senilai Rp 40 milliar dibidang aset tersebut diantaranya merupakan anggaran penyertaan modal untuk PDAM yang sebelum berstatus BLUD sekarang menjadi perusahaan daerah.
\"Sebenarnya demikian karena ada pengalihan itu, sehingga kita harus memperbaiki administrasinya. Jadi tidak ada temuan dalam audit BPK,\" sebutnya.
Budiman juga mengatakan, sekarang DPPKA tengah menyiapkan Raperda untuk penyertaan modal PDAM, sehingga data tersebut nantinya dapat diketahui dengan jelas kegunaan anggaran Rp 40 milliar dibidang aset tersebut.
\"Kita sudah melakukan pendataan hasilnya ada sekitar Rp 37 milliar itu di PDAM sedangkan Rp 3 milliar sisanya itu di Dinas Pekerjaan Umum (PU),\" terang Budiman. (320)