BENGKULU, BE - Setelah sebelumnya ditangkap di Hotel Nusa Indah di Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung, sekira pukul 14.00 WIB, Rabu (19/8) sore sembari membawa 2 pucuk senjata api. Salah seorang dukun berinisial AH alias Puyang Mahdi, warga Desa Bajak, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah terancam hukuman penjara selama 12 tahun. Demikian disampaikan Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs HM Ghufron MM MSi, saat melakukan ekspose di halaman Mapolda Bengkulu, kemarin (20/8). Lanjut Kapolda, barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun. \"Orang bawa Senpi (senjata api) saja sudah melakukan suatu pelanggaran, kejahatan penyimpangan dari UU darurat nomor 12 tahun 1951. Ancamannya cukup berat, 20 tahun atau hukuman mati,\" tandas Kapolda. Jenderal berbintang satu ini menuturkan, sejauh ini pihaknya masih mendalami keterangan yang disampaikan tersangka guna untuk mencari tahu apakan senjata api yang digunakan tersebut juga digunakan untuk melakukan kejahatan. \"Nanti akan kita telusuri apakah Senpi ini sudah pernah digunakan untuk suatu kejahatan atau tidak,\" tambah Kapolda. Sekedar mengingatkan, penangkapan tersangka ini berawal dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat bahwa pelaku diduga sebagai salah seorang dukun yang menipu korbannya dengan menjanjikan mampu melipatgandakan uang yang disetorkan kepadanya. Dari informasi yang berhasil dihimpun BE, sejauh ini setidaknya terdapat leibh dari 1000 orang yang telah menjadi korbannya. \"Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat dan anggota Koram 041 Gamas yang telah bersinergi dengan anggota Polri dan bersama-sama melakukan penggerebekan kepada tersangka,\" pungkas Kapolda. (135)
Dukun Bersenpi Terancam 12 Tahun Penjara
Jumat 21-08-2015,12:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 09-10-2026,09:11 WIB
Bacaan Ayat Seribu Dinar: Keutamaan, Cara Mengamalkan, dan Waktu Membacanya
Jumat 09-10-2026,09:04 WIB
Jangan Tunggu Sakit! Kenali 4 Indikator Kesehatan untuk Deteksi Dini Penyakit
Jumat 09-10-2026,09:15 WIB
Buronan Korupsi Rp1,99 Miliar Diburu Kejaksaan, Ternyata Bersembunyi di Selayar
Jumat 09-10-2026,11:59 WIB
ADV160 Mystery Exploride Hadirkan Petualangan Seru Honda Community di Mangkurejo Hills
Jumat 09-10-2026,12:09 WIB
Enam Pebalap Astra Honda Siap Melesat di IM4AC Mandalika
Terkini
Jumat 09-10-2026,16:17 WIB
DPRD Mukomuko Soroti Outsourcing di OPD, Tugas PPPK Paruh Waktu Dipertanyakan
Jumat 09-10-2026,16:12 WIB
Jelang Pilkades 2026, Kapolres Mukomuko Ingatkan Potensi Konflik Beda Dukungan
Jumat 09-10-2026,16:07 WIB
Rombak Manajemen PDAM Tirta Hidayah, Wali Kota Bengkulu Soroti Kualitas Air Bersih
Jumat 09-10-2026,16:01 WIB
Pemkot Bengkulu Tanam 400 Bibit Alpukat di Kebun Tebeng, Dorong Lingkungan Hijau dan Ekonomi Warga
Jumat 09-10-2026,15:57 WIB