BENGKULU, BE - Setelah sebelumnya ditangkap di Hotel Nusa Indah di Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung, sekira pukul 14.00 WIB, Rabu (19/8) sore sembari membawa 2 pucuk senjata api. Salah seorang dukun berinisial AH alias Puyang Mahdi, warga Desa Bajak, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah terancam hukuman penjara selama 12 tahun. Demikian disampaikan Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs HM Ghufron MM MSi, saat melakukan ekspose di halaman Mapolda Bengkulu, kemarin (20/8). Lanjut Kapolda, barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun. \"Orang bawa Senpi (senjata api) saja sudah melakukan suatu pelanggaran, kejahatan penyimpangan dari UU darurat nomor 12 tahun 1951. Ancamannya cukup berat, 20 tahun atau hukuman mati,\" tandas Kapolda. Jenderal berbintang satu ini menuturkan, sejauh ini pihaknya masih mendalami keterangan yang disampaikan tersangka guna untuk mencari tahu apakan senjata api yang digunakan tersebut juga digunakan untuk melakukan kejahatan. \"Nanti akan kita telusuri apakah Senpi ini sudah pernah digunakan untuk suatu kejahatan atau tidak,\" tambah Kapolda. Sekedar mengingatkan, penangkapan tersangka ini berawal dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat bahwa pelaku diduga sebagai salah seorang dukun yang menipu korbannya dengan menjanjikan mampu melipatgandakan uang yang disetorkan kepadanya. Dari informasi yang berhasil dihimpun BE, sejauh ini setidaknya terdapat leibh dari 1000 orang yang telah menjadi korbannya. \"Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat dan anggota Koram 041 Gamas yang telah bersinergi dengan anggota Polri dan bersama-sama melakukan penggerebekan kepada tersangka,\" pungkas Kapolda. (135)
Dukun Bersenpi Terancam 12 Tahun Penjara
Jumat 21-08-2015,12:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 11-08-2026,21:01 WIB
Astra Motor Bengkulu Cari Talenta Muda untuk Posisi Technical Service Supervisor
Selasa 11-08-2026,20:38 WIB
Gebyar Kemerdekaan Astra Motor Bengkulu, Servis Honda Makin Hemat Selama Agustus
Rabu 12-08-2026,08:00 WIB
17 Tahun Cetak Agen Perubahan, AHM Kalibrasi Kompetensi Instruktur Safety Riding Terbaik se-Indonesia
Rabu 12-08-2026,10:00 WIB
AHSRIC 2026 Jadi Pengalaman Berharga, Instruktur Astra Motor Bengkulu Siap Perkuat Edukasi Safety Riding
Rabu 12-08-2026,12:20 WIB
Dinkes Mukomuko Dorong RS Pratama Ipuh Bangun Kepercayaan Masyarakat
Terkini
Rabu 12-08-2026,17:11 WIB
57 Pramuka Kaur Berangkat ke Jamnas XII, Wabup Pesan Jaga Nama Baik Daerah
Rabu 12-08-2026,17:08 WIB
Anton Delianto Resmi Pimpin Kejati Bengkulu, Kasus Korupsi Jadi Perhatian Pertama
Rabu 12-08-2026,17:05 WIB
Bando Amin Bantah Perintah Kurangi Tanah GOR Kepahiang, Saksi Sebut Ada Perubahan Hasil Ukur
Rabu 12-08-2026,15:01 WIB
Kebakaran Hebat di Gang Damai Penggantungan Bengkulu, 21 Rumah Hangus Dilalap Api
Rabu 12-08-2026,14:07 WIB