BENGKULU, BE - Setelah sebelumnya ditangkap di Hotel Nusa Indah di Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung, sekira pukul 14.00 WIB, Rabu (19/8) sore sembari membawa 2 pucuk senjata api. Salah seorang dukun berinisial AH alias Puyang Mahdi, warga Desa Bajak, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah terancam hukuman penjara selama 12 tahun. Demikian disampaikan Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs HM Ghufron MM MSi, saat melakukan ekspose di halaman Mapolda Bengkulu, kemarin (20/8). Lanjut Kapolda, barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun. \"Orang bawa Senpi (senjata api) saja sudah melakukan suatu pelanggaran, kejahatan penyimpangan dari UU darurat nomor 12 tahun 1951. Ancamannya cukup berat, 20 tahun atau hukuman mati,\" tandas Kapolda. Jenderal berbintang satu ini menuturkan, sejauh ini pihaknya masih mendalami keterangan yang disampaikan tersangka guna untuk mencari tahu apakan senjata api yang digunakan tersebut juga digunakan untuk melakukan kejahatan. \"Nanti akan kita telusuri apakah Senpi ini sudah pernah digunakan untuk suatu kejahatan atau tidak,\" tambah Kapolda. Sekedar mengingatkan, penangkapan tersangka ini berawal dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat bahwa pelaku diduga sebagai salah seorang dukun yang menipu korbannya dengan menjanjikan mampu melipatgandakan uang yang disetorkan kepadanya. Dari informasi yang berhasil dihimpun BE, sejauh ini setidaknya terdapat leibh dari 1000 orang yang telah menjadi korbannya. \"Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat dan anggota Koram 041 Gamas yang telah bersinergi dengan anggota Polri dan bersama-sama melakukan penggerebekan kepada tersangka,\" pungkas Kapolda. (135)
Dukun Bersenpi Terancam 12 Tahun Penjara
Jumat 21-08-2015,12:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 08-09-2026,12:10 WIB
Harga Emas Antam Terbaru, Berapa Harga 1 Gram Hari Ini?
Selasa 08-09-2026,16:24 WIB
Diduga Picu Keracunan 7 Siswa, SPPG Padang Jati II Kota Bengkulu Hentikan Penyaluran MBG
Selasa 08-09-2026,11:45 WIB
Jangan Asal Disapu! Ini Cara Aman Membersihkan Abu Vulkanik di Rumah
Selasa 08-09-2026,15:28 WIB
Fashion Kekinian Makin Santai, Oversized hingga Cargo Kembali Digemari
Selasa 08-09-2026,13:43 WIB
Danlanal Bengkulu Temui Wali Kota Dedy Wahyudi, Bahas Sampah, Perikanan hingga Program Kedelai
Terkini
Selasa 08-09-2026,16:26 WIB
Warga Kota Bengkulu Diminta Waspadai Potensi Sebaran Abu Vulkanik
Selasa 08-09-2026,16:24 WIB
Diduga Picu Keracunan 7 Siswa, SPPG Padang Jati II Kota Bengkulu Hentikan Penyaluran MBG
Selasa 08-09-2026,16:22 WIB
Kecelakaan Maut di Pulau Baai Bengkulu, Pemotor Tewas Saat Truk Hendak Berbelok
Selasa 08-09-2026,16:20 WIB
Pemprov Bengkulu Gerak Cepat Tindaklanjuti SPI 2025, OPD Diminta Tak Anggap Formalitas
Selasa 08-09-2026,16:18 WIB