BENGKULU, BE - Persoalan tapal batas Seluma-Kota Bengkulu di RT. 13 dan RT. 12 RW 4 Bangkahan Kelurahan Teluk Sepang, hingga kini belum tuntas. Oleh sebab itu Pemerintah Kota Bengkulu harus mengambil sikap. Pihak Dukcapil harus segera mencabut Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Bangkahan tersebut. Kepala Bagian Humas Kota Bengkulu, Salahudin Yahya mengatakan, persoalan ini karena adanya perbedaan wilayah domisili secara teritorial dengan administrasi kependudukan yang mereka miliki. Maka dari itu, Pemerintah Kota mesti bersikap dengan cara melakukan koordinasi dan konsolidasi, terutama dengan bagian pemerintahan Pemkab Seluma. \"Dukcapil itu harus mengambil sikap atau mempertegas yang bersangkutan, dasar penetapan adminsitrasi kependudukannya itu dilihat dari domisilinya,\" kata Salahudin kepada BE, kemarin. Oleh karena itu, dalam waktu dekat persoalan tersebut harus segera diselesaikan oleh pihak Pemerintah Kota.Kepala daerah dalam hal ini didelegasikan kepada Dukcapil untuk segera melakukan tindakan tegas. Untuk memastikan apakah seseorang itu dicabut KTPnya atau yang bersangkutan tetap ingin mempertahankan dengan catatan, alamat di KTP itu harus dirubah tidak boleh lagi, tetap menggunakan alamat domisili yang di Seluma. Sebab jika hal tersebut tetap di pertahankan maka akan bertentangan dengan undang-undang, karena dasar administrasi kependudukan itu basisnya berdasarkan domisili. \"Kalau di Seluma, tidak bisa dipaksakan untuk di wilayah kota. Kecuali yang bersangkutan merevisi alamatnya itu tidak lagi di wilayah Seluma, tetapi dia masuk ke kota. Persoalan apakah dia ada KK atau sanak-nya (saudara, red), itu bukan urusan Dukcapil. Yang penting domisilinya di kota, berhak untuk memperoleh KTP kota,\" terangnya. Lebih lanjut Salahudin menjelaskan, persoalan ini jadi masalah besar karena dalam fase/tahap pemutakhiran data yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), memang secara tegas tidak boleh terjadi duplikasi atau mata pilih ganda. Karena akan berimbas pada saat penetapan TPS dimana mereka akan menggunakan hak pilihnya. Sehingga, mau tidak mau harus tetap melibatkan KPU, jika pihak yang bersangkutan terdaftar dimata pilih kota tetapi juga terdaftar di Seluma, maka salah satunya harus dicoret. \"Kalau memang kita mau kompromi dengan persoalan ini, artinya kalau dia sudah di daftarkan di Seluma maka jangan daftarkan lagi di kota, tapi kalau dia tetap ngotot mau di kota, coret saja namanya di Seluma. Saya kira itu pilihan-pilihan taktis yang bisa dilakukan oleh KPU untuk menyelesaikan masalah pemutakhiran data pemilih,\" beber mantan Ketua KPU ini. (805)
Dukcapil Diminta Cabut KTP Warga Bangkahan
Kamis 13-08-2015,11:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 12-08-2026,08:00 WIB
17 Tahun Cetak Agen Perubahan, AHM Kalibrasi Kompetensi Instruktur Safety Riding Terbaik se-Indonesia
Rabu 12-08-2026,12:20 WIB
Dinkes Mukomuko Dorong RS Pratama Ipuh Bangun Kepercayaan Masyarakat
Rabu 12-08-2026,10:00 WIB
AHSRIC 2026 Jadi Pengalaman Berharga, Instruktur Astra Motor Bengkulu Siap Perkuat Edukasi Safety Riding
Rabu 12-08-2026,12:17 WIB
Satresnarkoba Polres Mukomuko Amankan Tiga Terduga Pengedar Ganja di Kecamatan Ipuh
Terkini
Rabu 12-08-2026,17:11 WIB
57 Pramuka Kaur Berangkat ke Jamnas XII, Wabup Pesan Jaga Nama Baik Daerah
Rabu 12-08-2026,17:08 WIB
Anton Delianto Resmi Pimpin Kejati Bengkulu, Kasus Korupsi Jadi Perhatian Pertama
Rabu 12-08-2026,17:05 WIB
Bando Amin Bantah Perintah Kurangi Tanah GOR Kepahiang, Saksi Sebut Ada Perubahan Hasil Ukur
Rabu 12-08-2026,15:01 WIB
Kebakaran Hebat di Gang Damai Penggantungan Bengkulu, 21 Rumah Hangus Dilalap Api
Rabu 12-08-2026,14:07 WIB