BENGKULU, BE - Persoalan tapal batas Seluma-Kota Bengkulu di RT. 13 dan RT. 12 RW 4 Bangkahan Kelurahan Teluk Sepang, hingga kini belum tuntas. Oleh sebab itu Pemerintah Kota Bengkulu harus mengambil sikap. Pihak Dukcapil harus segera mencabut Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Bangkahan tersebut. Kepala Bagian Humas Kota Bengkulu, Salahudin Yahya mengatakan, persoalan ini karena adanya perbedaan wilayah domisili secara teritorial dengan administrasi kependudukan yang mereka miliki. Maka dari itu, Pemerintah Kota mesti bersikap dengan cara melakukan koordinasi dan konsolidasi, terutama dengan bagian pemerintahan Pemkab Seluma. \"Dukcapil itu harus mengambil sikap atau mempertegas yang bersangkutan, dasar penetapan adminsitrasi kependudukannya itu dilihat dari domisilinya,\" kata Salahudin kepada BE, kemarin. Oleh karena itu, dalam waktu dekat persoalan tersebut harus segera diselesaikan oleh pihak Pemerintah Kota.Kepala daerah dalam hal ini didelegasikan kepada Dukcapil untuk segera melakukan tindakan tegas. Untuk memastikan apakah seseorang itu dicabut KTPnya atau yang bersangkutan tetap ingin mempertahankan dengan catatan, alamat di KTP itu harus dirubah tidak boleh lagi, tetap menggunakan alamat domisili yang di Seluma. Sebab jika hal tersebut tetap di pertahankan maka akan bertentangan dengan undang-undang, karena dasar administrasi kependudukan itu basisnya berdasarkan domisili. \"Kalau di Seluma, tidak bisa dipaksakan untuk di wilayah kota. Kecuali yang bersangkutan merevisi alamatnya itu tidak lagi di wilayah Seluma, tetapi dia masuk ke kota. Persoalan apakah dia ada KK atau sanak-nya (saudara, red), itu bukan urusan Dukcapil. Yang penting domisilinya di kota, berhak untuk memperoleh KTP kota,\" terangnya. Lebih lanjut Salahudin menjelaskan, persoalan ini jadi masalah besar karena dalam fase/tahap pemutakhiran data yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), memang secara tegas tidak boleh terjadi duplikasi atau mata pilih ganda. Karena akan berimbas pada saat penetapan TPS dimana mereka akan menggunakan hak pilihnya. Sehingga, mau tidak mau harus tetap melibatkan KPU, jika pihak yang bersangkutan terdaftar dimata pilih kota tetapi juga terdaftar di Seluma, maka salah satunya harus dicoret. \"Kalau memang kita mau kompromi dengan persoalan ini, artinya kalau dia sudah di daftarkan di Seluma maka jangan daftarkan lagi di kota, tapi kalau dia tetap ngotot mau di kota, coret saja namanya di Seluma. Saya kira itu pilihan-pilihan taktis yang bisa dilakukan oleh KPU untuk menyelesaikan masalah pemutakhiran data pemilih,\" beber mantan Ketua KPU ini. (805)
Dukcapil Diminta Cabut KTP Warga Bangkahan
Kamis 13-08-2015,11:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-04-2026,16:02 WIB
Terhimpit HGU PT API, Petani Mukomuko Hadapi Ketidakpastian Lahan: “Kami Berkebun untuk Hidup”
Rabu 01-04-2026,12:22 WIB
Rifai Buka Akses Alsintan, Lahan Pertanian Tak Boleh Menganggur
Rabu 01-04-2026,12:02 WIB
Kepala Perpustakaan Bengkulu Selatan Berganti, Bupati Tekankan Minat Baca
Rabu 01-04-2026,14:15 WIB
Musrenbang RKPD 2027, Pemkot Bengkulu Tekankan Prioritas Infrastruktur dan Pariwisata
Rabu 01-04-2026,15:52 WIB
Bupati Seluma Sambut Kunjungan Menhan, Tinjau Batalyon 891/TP
Terkini
Rabu 01-04-2026,19:26 WIB
Bank Tanah dan Pemkot Bengkulu Teken MoU, Dorong Optimalisasi Lahan untuk Pembangunan dan Kesejahteraan
Rabu 01-04-2026,16:02 WIB
Terhimpit HGU PT API, Petani Mukomuko Hadapi Ketidakpastian Lahan: “Kami Berkebun untuk Hidup”
Rabu 01-04-2026,15:56 WIB
Jadi Saksi Nikah Warga, Jadwal Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi Sampai Penuh
Rabu 01-04-2026,15:54 WIB
Wacana Sekolah Daring 1 April Batal, Disdikbud Kota Bengkulu Tegaskan KBM Tetap Tatap Muka
Rabu 01-04-2026,15:52 WIB