ARGAMAKMUR, BE - Kasus minyak ilegal yang hendak dikirim ke Desa Trans Air Lakok, Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara didatangkan dari Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan diamankan Polres Bengkulu Utara (BU), Jum\'at (7/8) lalu menyeret 5 tersangka.
Empat tersangka diantaranya adalah Su (40), warga Kecamatan Bayung Incir, Kabupaten Musi Banyuasin; BI (30), warga Betung Kabupaten Banyuasin; serta Al (37) dan Mu (30), keduanya warga Desa Tebing Abang yang merupakan sopir mobil membawa 3 ton minyak hasil penyulingan yang sudah menjadi BBM jenis premium dan minyak tanah ini. Sedangkan satu orang tersangka ialah Ketua BPD Desa Trans Air Lakok, Edi merupakan pemesan minyak hasil penyulingan ini. Lima orang tersangka ini terancam 3 tahun penjara, karena diduga melanggar Pasal 53 Undang-Undang Migas.
\"Lima orang ditetapkan tersangka, namun kasus ini masih diselidiki lebih lanjut. Sejauh mana peran dan keterlibatan 5 orang ini,\" kata Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Hendri H Siregar SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Jufri SIK.
Ditambahkan Kasat Reskrim, untuk oknum yang merupakan bos dari 4 orang sopir masih dalam penyelidikan, pengembangan dan pendalaman. Ini karena polisi masih mengumpulkan keterangan saksi untuk memperbanyak data tentang oknum tersebut.
\"Jelas kita akan tindak untuk oknum pemasok minyak mentah hasil penyulingan ini. Kita masih mencari saksi tambahan,\" imbuh Kasat Reskrim.
Sekedar mengingatkan, 3 ton minyak ilegal berasal dari Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) diamankan di Desa Trans Air Lakok, Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Jum\'at (7/8) sekitar pukul 11.00 WIB. Minyak mentah yang sudah disuling menjadi bensin dan minyak tanah ini ditempatkan di tedmon dan 29 buah jerigen ukuran 20 liter. Dibawa menggunakan dua unit mobil Daihatsu Grandmax Nopol BG 1978 JC dan Kijang LGX Nopol BG 1628 LU. (167)