BENGKULU, BE - Salah seorang tersangka kasus dugaan penipuan dalam perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) tahun 2014 yang berinisial TH meninggal dunia. Sehingga hal itu akan menjadi kendala bagi penyidik untuk menindak lanjuti laporan dari sebanyak 16 orang korban dengan total kerugian senilai Rp 1,08 miliar tersebut. Bahkan tak menutup kemungkinan, laporan tersebut akan dihentikan dengan dikeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dari penyidik. \"Setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa tersangka utamanya adalah suami BH, yang berinisial TH. Namun, belakangan diketahui bahwa TH sudah meninggal dunia,\" terang Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs HM Ghufron MM MSi melalui Direktur Reskrim Umum, Kombes Pol Dadan SH MH, ditemui BE kemarin (3/8). Lanjut Dadan, meski tersangka telah meninggal, namun pihaknya akan tetap menuntaskan kasus tersebut hingga nantinya diperoleh kepastian hukum dari penyidikan yang tetap. \"Sementara ini penyidikan masih kita lakukan, jika nantinya kasus ini dihentikan atau SP3, kita tentunya akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu,\" tambah Dadan. Selain itu, terkait adanya laporan dari beberapa korban lain terhadap dugaan penipuan dengan modus serupa di Pemkab Benteng, tim penyidik masih mendalami laporan tersebut untuk memastikan apakah ada keterkaitan atau tidak dengan tersangka sebelumnya. \"Untuk laporan dari beberapa korban lainnya, belum diketahui ada keterkaitan atau tidak. Sementara ini masih dalam tahap pendalaman,\" demikian Dadan.(135)
Tersangka Penipuan CPNS Meninggal
Selasa 04-08-2015,10:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :