Tak Disiplin, PNS Harus Dilaporkan

Senin 03-08-2015,16:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

ARGAMAKMUR, BE – Adanya beberapa PNS nonjob di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) yang indisipliner atau mengindahkan kedisiplinannya sebagai PNS, nyatanya tidak dilaporkan ke BKD oleh kepala SKPD tempat PNS nonjob tersebut ditugaskan. Kepala BKD, Dullah SE, sampai saat ini mengaku, pihaknya baru menerima 4 laporan dari 4 SKPD untuk PNS yang tidak disiplin. Diantarannya, Kecamatan Padang Jaya 1 orang atas nama, Deki, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) BU 1 orang Harry Leonardo, Disperindag Kabupaten BU 1 orang atas nama Toni Wijaya dan satu orang staf Kesbangpol Kabupaten BU. \"Sejauh ini kami baru menerima 4 laporan untuk PNS yang mengindahkan kedisiplinannya. Jika ada SKPD lain yang memiliki PNS atau PNS nonjob yang indisipliner harus ada ketegasan dari kepala SKPD untuk melaporkannya kepada kami,\" tegas Dullah. Ditambahkan Dullah, pejabat nonjob yang mengindahkan kedisiplinannya seharusnya dilakukan pembinaan secara berjenjang, tidak langsung dilaporkan. Jika sudah dilakukan pembinaan namun tidak diindahkan baru dilaporkan dan membentuk tim yang terdiri SKPD bersangkutan, inspektorat dan BKD untuk menetapkan sanksi. \"Mungkin beberapa SKPD belum melaporkan pejabatnya, karena masih melakukan pembinaan,\" imbuh Dullah. Lebih lanjut Dullah mengatakan, sanksi yang diberikan untuk PNS indisipliner beragam, sanksi disesuaikan dengan PP Nomor 53 tahun 2010. Sanksi yang diberikan bisa berupa pemecatan, penurunan pangkat dan pemecatan secara tidak hormat.(167)

Tags :
Kategori :

Terkait