Mantan Pejabat DPO

Senin 03-08-2015,16:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI,BE-Setelah menunggu lama dan tak kunjung hadir memenuhi pangilan, akhirnya Kejaksaan Negeri menetapkan mantan Pelaksana Tugas Kepala BLHKP Kabupaten Lebong M Yasin sebagai DPO (daftar pencairan orang). M Yasin merupakan tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium pemantau kualitas air di BLHK. Hari ini Senin (3/8) Kejari Tubei memasukkan M Yasin dalam DPO. Hal ini disampaikan Kajari Tubei R Dodi Budi Kelana SH MH melalui Kasi Pidsus Rizal Edison SH. \"Kita sudah berupaya mencari keberadaan yang bersangkutan, dengan melakukan koordinasi dengan BLHKP tempat ia bertugas, juga ke Inspektorat dan BKD. Terakhir informasi yang didapatkan dari kelurahan tempat ia tinggal menyatakan jika yang bersangkutan tidak berdomisili lagi di kelurahan Amen,\" jelas Rizal. Dengan demikian, lanjut Rizal, Kejari berencana akan menyatakan M. Yasin sebagai DPO pada hari ini Senin (3/8). sehingga nantinya berkas perkara M. Yasin akan dilimpahkan secara in absensi atau dilimpahkan tanpa tersangka. \"Berkas akan dilimpahkan sepekan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO dari penyidik ke JPU, selanjutnya baru dilimpahkan ke PN (Pengadilan Negeri) Tipikor Bengkulu,\" kata Rizal. M Yasin hingga saat ini tidak diketahui dimana keberadaannya, sehingga keterangannya terkait tak memenuhi panggilan penyidik Kejari untuk menjalani pemeriksaan tak bisa diperoleh. Sekedar mengingatkan, beberapa waktu yang lalu Kejari Tubei melayangkan surat panggilan terhadap M Yasin guna menandatangani berita acara penyitaan barang buki. Namun, hingga panggilan ketiga M Yasin tetap mangkir. Sementara itu anggaran pengadaan alat laboratorium ini adalah sebesar Rp 365,458 juta yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2013. Sejauh ini penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka dalam pengadaan alat laboratorium tersebut yaitu My selaku Pengguna Anggran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Em selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Sementara itu dari hasil Audit yang dilakukan oleh BPKP Bengkulu beberapa waktu yang lalu, kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 171 juta.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait