BENGKULU, BE- Lantaran telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkoba jenis sabu, membuat seorang oknum mahasiswa, Nepan Ardiansyah (22) warga Jalan Enggano, Kota Bengkulu divonis selama 4 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Itong Isnaini Hidayat SH MH. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zubaidah SH yang menuntut tersangka selama 4,5 tahun penjara. \"Menyatakan terdakwa Nepan Ardiansyah, secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena itu terdakwa dihukum, dengan hukuman selama 4 tahun penjara,\" kata Ketua Majelis Hakim, Itong Isnaini Hidayat SH MH saat membacakan putusan terhadap terdakwa. Lanjutnya, atas putusan dari majelis hakim tersebut, terdakwa berhak untuk menerima atau pikir-pikir serta menolak putusan tersebut dengan mengajukan banding. Namun mendengar putusan majlis hakim tersebut, terdakwa bersikap menerima dan bersedia menjalani hukuman selama 4 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan.(927)
Mahasiswa Divonis 4 Tahun Penjara
Senin 03-08-2015,13:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-04-2026,12:22 WIB
Rifai Buka Akses Alsintan, Lahan Pertanian Tak Boleh Menganggur
Rabu 01-04-2026,12:02 WIB
Kepala Perpustakaan Bengkulu Selatan Berganti, Bupati Tekankan Minat Baca
Rabu 01-04-2026,16:02 WIB
Terhimpit HGU PT API, Petani Mukomuko Hadapi Ketidakpastian Lahan: “Kami Berkebun untuk Hidup”
Rabu 01-04-2026,15:52 WIB
Bupati Seluma Sambut Kunjungan Menhan, Tinjau Batalyon 891/TP
Rabu 01-04-2026,14:15 WIB
Musrenbang RKPD 2027, Pemkot Bengkulu Tekankan Prioritas Infrastruktur dan Pariwisata
Terkini
Rabu 01-04-2026,19:26 WIB
Bank Tanah dan Pemkot Bengkulu Teken MoU, Dorong Optimalisasi Lahan untuk Pembangunan dan Kesejahteraan
Rabu 01-04-2026,16:02 WIB
Terhimpit HGU PT API, Petani Mukomuko Hadapi Ketidakpastian Lahan: “Kami Berkebun untuk Hidup”
Rabu 01-04-2026,15:56 WIB
Jadi Saksi Nikah Warga, Jadwal Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi Sampai Penuh
Rabu 01-04-2026,15:54 WIB
Wacana Sekolah Daring 1 April Batal, Disdikbud Kota Bengkulu Tegaskan KBM Tetap Tatap Muka
Rabu 01-04-2026,15:52 WIB