Mahasiswa Divonis 4 Tahun Penjara

Senin 03-08-2015,13:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE- Lantaran telah terbukti  secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana  narkoba jenis sabu, membuat seorang oknum mahasiswa,  Nepan Ardiansyah (22) warga Jalan Enggano,  Kota Bengkulu divonis selama 4 tahun penjara  oleh  Ketua Majelis Hakim, Itong Isnaini Hidayat SH MH. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zubaidah SH yang menuntut  tersangka selama 4,5 tahun penjara. \"Menyatakan terdakwa Nepan Ardiansyah, secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena itu terdakwa dihukum, dengan hukuman selama 4 tahun penjara,\" kata Ketua Majelis Hakim, Itong Isnaini Hidayat SH MH saat membacakan putusan terhadap terdakwa. Lanjutnya, atas putusan dari majelis hakim tersebut, terdakwa berhak untuk menerima atau pikir-pikir serta menolak putusan tersebut dengan mengajukan banding. Namun  mendengar putusan majlis hakim tersebut, terdakwa bersikap menerima dan bersedia menjalani hukuman selama 4 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan.(927)

Tags :
Kategori :

Terkait