BENGKULU, BE- Lantaran telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkoba jenis sabu, membuat seorang oknum mahasiswa, Nepan Ardiansyah (22) warga Jalan Enggano, Kota Bengkulu divonis selama 4 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Itong Isnaini Hidayat SH MH. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zubaidah SH yang menuntut tersangka selama 4,5 tahun penjara. \"Menyatakan terdakwa Nepan Ardiansyah, secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena itu terdakwa dihukum, dengan hukuman selama 4 tahun penjara,\" kata Ketua Majelis Hakim, Itong Isnaini Hidayat SH MH saat membacakan putusan terhadap terdakwa. Lanjutnya, atas putusan dari majelis hakim tersebut, terdakwa berhak untuk menerima atau pikir-pikir serta menolak putusan tersebut dengan mengajukan banding. Namun mendengar putusan majlis hakim tersebut, terdakwa bersikap menerima dan bersedia menjalani hukuman selama 4 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan.(927)
Mahasiswa Divonis 4 Tahun Penjara
Senin 03-08-2015,13:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :