BENGKULU, BE- Lantaran telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkoba jenis sabu, membuat seorang oknum mahasiswa, Nepan Ardiansyah (22) warga Jalan Enggano, Kota Bengkulu divonis selama 4 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Itong Isnaini Hidayat SH MH. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zubaidah SH yang menuntut tersangka selama 4,5 tahun penjara. \"Menyatakan terdakwa Nepan Ardiansyah, secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena itu terdakwa dihukum, dengan hukuman selama 4 tahun penjara,\" kata Ketua Majelis Hakim, Itong Isnaini Hidayat SH MH saat membacakan putusan terhadap terdakwa. Lanjutnya, atas putusan dari majelis hakim tersebut, terdakwa berhak untuk menerima atau pikir-pikir serta menolak putusan tersebut dengan mengajukan banding. Namun mendengar putusan majlis hakim tersebut, terdakwa bersikap menerima dan bersedia menjalani hukuman selama 4 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan.(927)
Mahasiswa Divonis 4 Tahun Penjara
Senin 03-08-2015,13:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 21-06-2026,19:18 WIB
Jangan Abaikan Persimpangan Jalan, Ini Tips Aman Berkendara dari Instruktur Safety Riding Astra Motor Bengkulu
Minggu 21-06-2026,19:03 WIB
Walikota Minta Pedagang Festival Tabut 2026 Jaga Harga dan Utamakan Pelayanan
Minggu 21-06-2026,19:01 WIB
Kota Bengkulu Dapat Tambahan Kuota Sekolah Rakyat, Peluang Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka
Senin 22-06-2026,12:04 WIB
Ketika Listrik Padam, Kepercayaan Publik Ikut Diuji
Senin 22-06-2026,14:04 WIB
Astra Motor Racing Team Borong 9 Podium di Mandalika Racing Series Ronde 2, Andi Gilang Sumbang 4 Podium
Terkini
Senin 22-06-2026,17:00 WIB
Langit Bengkulu Dipenuhi Penerjun Kopassus, Ribuan Warga Saksikan Aksi Free Fall dari Ketinggian 10.000 Kaki
Senin 22-06-2026,16:58 WIB
Latsar CPNS Bengkulu Dimulai, Integritas Ditekankan Sejak Awal Pengabdian
Senin 22-06-2026,16:56 WIB
Polemik Data KK Berujung Damai, Tukiyem Terima Permintaan Maaf Lurah Anggut Dalam
Senin 22-06-2026,16:55 WIB