BENGKULU, bengkuluekspress.com - Dari data hasil pengawasan yang dimiliki oleh Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Bengkulu pada triwulan tahun kedua terdapat 50 surat teguran atas bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Bangunan tersebut berlokasi di Kecamatan Gading Cempaka sebanyak 32 bangunan tanpa izin, Kecamatan Selebar, Singaran Pati serta Kampung melayu sebanyak 13 bangunan tanpa izin setelah itu Kecamatan Teluk Segara dan Kecamatan Sungai Serut terdapat 15 bangunan tanpa izin. Hasil ini lebih rendah dibandingkan pada triwulan tahun pertama yang berjumlah 74 bangunan tanpa memiliki surat izin.
Menurut Kepala Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Bengkulu M Budi Haryanto, SE, M.Si, hal tersebut terjadi dikarenakan belum timbulnya kesadaran masyarakat terhadap penataan ruang dan tentang izin mendirikan bangunan khususnya pada badan jalan. Dengan demikian pihaknya akan melakukan sosialisasi berupa upaya terhadap bangunan serta ruko yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan serta izin renovasi bangunan.
\"Jumlah pastinya belum ada, namun dalam rincian pengawasan pihak kita pada triwulan tahun kedua ini terdapat sebanyak 50 surat teguran atas bangunan yang tidak memiliki izin. Dalam sosialisasi kita masyarakat tidak tahu menahu tentang ketertiban izin mendirikan bangunan, padahal hukuman nya sangat berat sedikitnya kurungan penjara 3 tahun dengan denda lima ratus juta,\" kata Budi.
Dikatakannya, selama ini masyarakat jarang mendapatkan sosialisasi dari Dinas Tata Ruang da Perumahan. Kedepan, Dinas yang dipimpinnya akan memasang papan pengumuman untuk menyadarkan masyarakat.
\"Selama ini karena kurang ada teguran pada bangunan yang lama dan baru, wajar kalau kesadaran masyarakat itu belum timbul. Seharusnya kalau memasang titik nol itu mereka harus lapor, sehingga mereka tidak melanggar garis badan pagar dan bangunan, nah inilah karena belum ada sosialisasinya dengan demikian upaya kita kedepan akan memasang papan pengumuman atau berupa stiker agar mereka dapat sadar atau malu,\" tegas nya Senin (27/07).
Lanjut Budi, jika masyarakat belum dapat menyadari sosialisasi tersebut maka pihaknya tidak akan segan-segan untuk menindaklanjuti bangunan yang masih nakal tersebut.
\"Pastinya nanti kita akan bertindak preventif dahulu, kalau bongkar membongkar itu pasti makanya suratnya harus memberikan tembusan kepada Walikota,\" tutup Budi (Ronal)