TUBEI,BE-Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lebong Januar Pribadi SSos MSi mengungkapkan, seluruh kontraktor di Kabupaten Lebong yang mendapatkan proyek Pemda Lebong tidak mematuhi aturan tentang ketenagakerjaan, tidak mengasuransikan pekerjanya. Padahal asuransi bagi pekerja itu wajib diberikan. \"Seluruh pekerja konstruksi wajib untuk diasuransikan oleh Kontraktor yang melaksanakan proyek Konstruksi. Kita sudah mengimbau hal ini untuk dilakukan oleh kontrkator,\" kata Januar. Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : 196/1999 tentang penyelenggaraan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi tenaga kerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu pada sektor jasa konstruksi, pekerja konstruksi wajib mendapatkan jaminan Asuransi. Ditambahkan Januar, diasuransikanya para pekerja ini sebagi salah satu bentuk jaminan bagi pekerja mendapatkan haknya jika terjadi kecelakan kerja. \"Pekerjaan konstruksi ini memiliki resiko cukup besar, selama ini kalau ada pekeraja yang mengalami kecelakaan atau gangguan kesehatan paling-paling pihak perusahaan hanya memberikan biaya untuk pengobatan. Nah kalau terjadi cacat dan pekerja tidak bisa lagi mencari nafkah maka perusahan tidak merasa bertanggung jawab. Kalau pekerja ini di auransikan Jamsotek atau BPJS yang memberikan biaya pertanggungan baik untuk berobat maupun santunan,\" jelas Januar. Diungkapkannya, kewajiban perusahaan mengasuransikan pekerja konstruksi tersebut relatif kecil. Mereka cukup membayar iuran 0,24% dari nilai kontrak, maka semua pekerjanya memiliki jaminan saat menjalankan aktivitasnya. \"Dari nilai kontrak sebesar Rp100 juta perusahaan jasa konstruksi cukup menyisihkan Rp 240.000 untuk mengasuransikan seluruh pekerjanya,\" ungkapnya.(777)
Pekerja Wajib Diasuransikan
Senin 27-07-2015,15:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-07-2026,18:05 WIB
Gengsi Akreditasi Berujung Buntung, Madrasah di Mukomuko Terancam Kehilangan Bantuan Pusat
Kamis 09-07-2026,17:46 WIB
Kasus Suap Rekrutmen PHL PDAM Bengkulu Bergulir ke Babak Baru, Polda Tetapkan Empat Tersangka Lagi
Kamis 09-07-2026,18:01 WIB
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Eks Direktur Bank Bengkulu Agusalim Sah, Penyidikan Berlanjut
Kamis 09-07-2026,18:06 WIB
Bapenda Kota Bengkulu Genjot PAD, Maksimalkan 13 Sektor Pajak dan Retribusi
Kamis 09-07-2026,17:43 WIB
Polda Bengkulu Kembangkan Kasus Repacking Minyakita, Calon Tersangka Baru Mulai Terendus
Terkini
Jumat 10-07-2026,15:45 WIB
Dinas Perikanan Bengkulu Selatan Kembali Gulirkan Budikdamber, Warga Dibekali Benih, Pakan dan Pendampingan
Jumat 10-07-2026,15:38 WIB
Korupsi Pamsimas Mukomuko: Tersangka Kembalikan Rp518 Juta, Proses Pidana Tetap Lanjut
Jumat 10-07-2026,15:33 WIB
Tinjau Kawasan Mess Pemda, Wali Kota Bengkulu Pastikan Penataan Tanpa Menggusur Pedagang
Jumat 10-07-2026,15:30 WIB
Kapolda Bengkulu dan Kominfotik Perkuat Sinergi Tangkal Hoaks, Soroti Kekerasan Perempuan dan Anak
Jumat 10-07-2026,15:25 WIB