MUKOMUKO, BE – Sejumlah para oknum pejabat di jajaran Pemkab Mukomuko terancam menjadi tersangka dalam sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Mukomuko yang saat ini tengah dilakukan penyidikan jajaran Kejari Mukomuko. Sedikitnya ada empat dugaan tipikor yang telah penyidikan. Mulai dari dugaan korupsi aset milik negara, penggunaan anggaran di PKK, Dharma Wanita, unit finishing tortilla dan pembagian honor kepada pengurus atau petugas tortilla. Dimana anggaran yang digunakan diduga tidak sesuai peruntukan dan melanggar peraturan yang berlaku. Kajari Mukomuko, Sugeng Riyanta SH MH dikonfirmasi kemarin (23/7) pagi menegaskan, dari sejumlah perkara yang tengah penyidikan tersebut, baru dua mantan pejabat yang telah ditetapkan tersangka. Dia adalah mantan Ketua DPRD Mukomuko, Inisial AP dan mantan Sekwan , BM. Sedangkan untuk perkara lain masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut dan tengah diagendakan untuk pemeriksaan saksi – saksi. Dari sejumlah perkara itu, untuk tahap awal anggaran yang seluruhnya bersumber dari APBD Kabupaten Mukomuko diperkirakan kerugian negaranya mencapai miliaran rupiah. “Untuk hitungan awal saja dalam perkara tortilla hampir satu miliar. Belum lagi beberapa perkara lain, yang hampir bersamaan ditangani,” ujarnya. Kendati demikian, lanjut Kajari, jajarannya dalam melakukan penanganan perkara tersebut tidak serta merta langsung menetapkan tersangka. Tetapi harus dilakukan penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku dan adanya alat bukti. Ditanya bakal berapa tersangka dan dari kalangan mana saja, salah satu jaksa terbaik nasional itu belum mau berkomentar lebih jauh. “Yang sudah ditetapkan tersangka mantan ketua dan mantan sekretaris DPRD Mukomuko. Untuk perkara lain nantilah, setelah penyidikan rampung. Yang jelas yang bakal ditetapkan tersangka dalam dugaan tipikor itu adalah orang yang bertangung jawab. Seperti APBD yang digunakan untuk PKK, Dharma Wanita, pemberian honor kepada petugas unit finishing tortilla yang melibatkan SKPD hingga pengguna dana tersebut pun bisa saja ikut bertanggung jawab,\" katanya. Dalam satu perkara tipikor, tambahnya, minimal ada dua tersangka. Karena selama dia berkarir dan menangani perkara tipikor belum pernah ada tersangkanya hanya satu orang.(900)
Sejumlah Pejabat Terancam Jadi Tsk
Jumat 24-07-2015,13:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-03-2026,17:56 WIB
Jadi Primadona, Wisata Ikan Larangan Taba Lubuk Puding Dikunjungi Wisatawan
Senin 23-03-2026,20:19 WIB
Kapolda Bengkulu Pantau Keamanan Objek Wisata di Bengkulu
Senin 23-03-2026,18:52 WIB
Arus Balik Lebaran 2026, Trafik JTTS Meningkat Hingga 122 Persen
Senin 23-03-2026,21:49 WIB
Gubernur Bengkulu Beri THR Diskon 50% Pajak Kendaraan Non-BD Lewat Program BBNK Selama Lebaran
Senin 23-03-2026,19:42 WIB
ASN Dilarang Tambah Libur Lebaran, Siap-Siap Disanksi Jika Bolos
Terkini
Senin 23-03-2026,21:49 WIB
Gubernur Bengkulu Beri THR Diskon 50% Pajak Kendaraan Non-BD Lewat Program BBNK Selama Lebaran
Senin 23-03-2026,21:01 WIB
Tiga Anak Terpisah Berhasil Ditemukan Selamat
Senin 23-03-2026,20:19 WIB
Kapolda Bengkulu Pantau Keamanan Objek Wisata di Bengkulu
Senin 23-03-2026,19:47 WIB
Antisipasi Terjadi Macet, Polres Kepahiang Rekayasa Lalu Lintas ke Wisata Kebun Teh Kabawetan
Senin 23-03-2026,19:42 WIB