“Untuk laporan pencabulan yang dialami korban sudah kita terima, dan saat ini laporannya masih dalam penyelidikan kita,” kata Kapolres Kaur, AKBP Bambang Purwanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Johan Andika SE SIK, kemarin.
Akibat kehamilan itu, pelaku bernisial SU (29) yang memiliki istri dan memiliki dua anak ini terpaksa dilaporkan orang tua korban Almiadi (45), ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres. “Korban sendiri juga sudah dimintai keterangan, dalam waktu dekat, terlapor bakal dipanggil untuk menjalani pemeriksaan,” terang Johan Andika.
Dalam laporan korban ke polisi, peristiwa pencabulan itu pertama kali bulan Februari sekitar pukul 13.30 WIB. Dari laporan korban, antara pelaku dan korban merupakan teman lama yang sudah menjalin hubungan kekasih. Seperti pada umumnya, keduanya yang sudah dimabuk kepayang sering kali bertemu untuk memadu kasih. Seiring berjalannya waktu, hubungan mereka semakin lengket bak perangko. Nah, puncaknya pada bulan Februari 2014 lalu, dua sejoli itu janjian bertemu di salah satu pondok kosong Desa Singgit Kecamatan Muara Sahung.
Setelah bertemu di pondok pelaku leluasa memadu kasih. Bahkan pelaku mulai mengeluarkan rayuan gombal. Tak lama kemudian, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri. Setelah satu kali bertemu di pondok dan melakukan hubungan layaknya sumai istri, kedua pasangan ini sering janjian untuk melepas rindu. Apalagi, kemolekan tubuh korban, membikin pelaku selalu mengajak kuda-kudaan.
Tanpa disadari korban, beberapa pekan terakhir pasca hubungan intim ada perubahan signifikan pada fisik korban yang perutnya terus membuncit. Selain itu korban kerap kali mual dan muntah.
Akhirnya orang tua korban memergoki korban dan terlapor saat berduaan di kamar rumah mereka pada Minggu (12/7) sekitar pukul 00.15 WIB. Saat itu orang tua korban pulang dari tempat jamuan, melihat anak gadisnya lagi berduaan dengan pelaku di dalam kamar. Kemudian orang tua korban menarik pelaku keluar dan minta tolong warga.
Selanjutnya orang tua korban, langsung memangil korban. Oleh pihak keluarga mulai mencerca sejumlah pertanyaan, akhirnya korban mengutarakan apa yang dilakukan selama ini yang menyebabkan dirinya hamil. Kontan saja, kedua orang tua korban pun terkejut. Setelah dirinya sering melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Tak terima atas perbuatan pelaku, akhirnya orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Kaur.
“Jika terbukti tersangka akan kita jerat pasal 82 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkas Kasat.(618)