KOTA MANNA, BE – Ruskan alias Kang (42), warga Kelurahan Tanjung Mulya Kecamatan Pasar Manna itu harus mendekam lama dalam Rutan Kelas IIB Manna Bengkulu Selatan (BS). Pasalnya dalam putusan majelis hakim pengadilan Negeri Manna , Parmatoni SH, Ruskan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Vonis terhadap Ruskan ini, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Manna yang dibacakan oleh Gamayanti SH yang menuntut Ruskan 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan.
“Bagi para pihak yang tidak terima atas putusan ini diberikan waktu 7 hari untuk melakukan upaya banding,” ujar Parmatoni sambil mengetuk palu tanda sidang ditutup.
Dalam fakta dipersidangan, menurut majelis hakim terdakwa yang juga bekerja sebagai honorer Tata Usaha (TU) di salah satu SMAN di BS itu, terbukti kuat telah mencabuli anak di bawah umur. Terdakwa yang telah dua kali menduda ini dijerat dengan pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76 e Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Tindakan tidak senonoh itu diakukan sebanyak 3 kali dalam 1 waktu yang sama.
Sekedar mengingatkan, perbuatan bejat terdakwa terjadi pada Senin (6/4) malam sekitar pukul 20.31 WIB, di kamar rumah terdakwa. Terdakwa sebelumnya sengaja menjemput korban dan dibawa ke rumahnya. Setelah itu, korban langsung diajak ke kamar, sebelum melancarkan aksinya, terdakwa terlebih dahulu mengajak korban untuk menontot video porno yang terdapat di Handphone terdakwa. Adapun tangan kanan terdakwa memegang handphone sedangkan tangan kirinya bergerilya meraba-raba alat kelamin korban. Tidak puas, handphone diserahkan kepada korban sementara terdakwa kembali beraksi dengan tangan kanan dan mulutnya.
Perbuatan tersebut terkuak ketika orang tua korban mendapati laporan tersebut dari teman-teman korban, jika anaknya telah dicabuli terdakwa. (369)