BENGKULU, BE- Disitanya gula rafinasi di toko Lam Sitanggang, Panorama, sudah sampai ke Kementerian Perdagangan (Kemendag). Direktur Direktorat Bahan Pokok dan Barang Strategis Kementerian Perdagangan, Drs. Robert James Bintaryo, MBA saat dihubungi via telepon mengatakan, penjualan gula rafinasi secara bebas di pasar adalah dilarang. Larangan tersebut telah diatur berdasarkan SK Menperindag No 527/MPT/KET/9/2004, karena peruntukanya hanya dilakukan oleh industri. Jika ditemukan gula rafinasi yang diperjualbelikan secara bebas di pasar, maka suatu bentuk pelanggaran dan harus ditarik dari pasaran. \"Gula rafinasi dalam aturannya diperuntukkan untuk industri, jika dijual di pasaran, maka harus ditarik, karena tidak boleh langsung dikonsumsi,\" tukasnya. Ditambahkan, gula rafinasi boleh digunakan, sesuai dengan ketentuan Permendag nomor 111 tahun 2009. Industri gula rafinasi di dalam proses penjualannya atau penyaluran barangnya hanya melalui distributor yang ditunjuk oleh industri, produsen. Dan penjualanya tidak dilakukan secara kiloan. Apabila gula rafinasi dijual secara kiloan kepada yang bukan diperuntukkannya, berbeda jika dijual kepada industri kecil atau rumah tangga, itu sudah sesuai ketentuan Permendag nomor 111. Dengan adanya penjualan tersebut, pihaknya meminta kepada Disperindag di daerah untuk melakukan peningkatan pengawasan di daerahnya masing-masing. Penjualan gula rafinasi di pasar tradisional atau toko harus didalami betul oleh pengawasnya. Caranya dapat dilakukan dengan tindakan pendekatan persuasif pada penjualnya, apakah mereka memahami bahwa gula rafinasi itu dalam ketentuan diperuntukkan untuk industri kecil sampai dengan industri rumah tangga. Berikan pemahaman agar penjualan dilakukan sesuai dengan ketentuan. Pengawas juga harus menelurusi siapa yang menyampaikan barang itu sampai ke toko atau pasar. Kalau ada unsur kesengajaan, memang dijual dipasar, maka pelanggaran dan ini nanti yang akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. (247)
Gula Rafinasi Tak Boleh Masuk ke Pasar
Sabtu 11-07-2015,12:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 14-07-2026,14:33 WIB
Demokrasi di Rumah Sendiri, Membaca Arah Kompas PWI Provinsi Bengkulu 2026
Selasa 14-07-2026,17:07 WIB
Polda Bengkulu Sudah Periksa 10 Saksi Kasus Jual Beli Jabatan Dirut Bank Bengkulu
Selasa 14-07-2026,16:00 WIB
27 Anggota Paskibraka Mukomuko Mulai Jalani Pembinaan, Karantina Digelar Awal Agustus
Selasa 14-07-2026,18:00 WIB
Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas, Astra Motor Bengkulu Gelar Edukasi Safety Riding untuk Pelajar
Selasa 14-07-2026,15:15 WIB
Pemprov Bengkulu Matangkan Raperda Penataan OPD, Herwan: Bukan Sekadar Ubah Struktur
Terkini
Rabu 15-07-2026,14:28 WIB
Astra Motor Bengkulu Gandeng Jurnalis dalam Aksi Donor Darah HUT Astra Motor Ke-56
Rabu 15-07-2026,14:28 WIB
Polres dan Kejari Mukomuko Sinkronisasikan Penanganan Isu Hukum Terkini
Rabu 15-07-2026,14:26 WIB
Kantor Bupati Mukomuko Direnovasi, Sekda Garansi Pelayanan Publik Tak Akan Terganggu
Rabu 15-07-2026,14:24 WIB