PENARIK,BE – Jajaran Polres Mukomuko terus menggeber pemberantasan aksi illegal logging yang marak terjadi. Setelah sebelumnya Polsek Teras Terunjam yang mengungkap kasus ini. Kali ini giliran jajaran Polsek Penarik yang dipimpin Iptu Tjik Sadarne MS yang menggagalkan pencurian kayu hutan di wilayahnya. Senin pagi kemarin (7/1) sekitar pukul 09.15 WIB puluhan batang kayu olahan berhasil diamankan. Kapolres Mukomuko AKBP Wisnu Widarto SIK melalui Kapolsek Penarik Iptu Tjik Sadarne MS mengatakan keberhasilan yang dilakukan jajarannya tidak lepas atas peran aktif masyarakat. \"Informasi awal dari masyarakat yang langsung kita tidak lanjuti dan mendapatkan barang bukti itu,\" kata Kapolsek. Data terhimpun, awal mula penangkapan kayu itu dilakukan setelah mendapatkan informasi. Polisi langsung menindak lanjuti dengan mendatangai lokasi kejadian di Desa Suka Maju tepatnya di pinggir aliran sungai Lohbunta. Di wilayah itu, ditemukan puluhan batang kayu olahan yang berada di pinggir sungai namun tidak ada pemiliknya. Puluhan batang kayu olahan yang berhasil diamankan itu yakni dengan ukuran 5x10x4 sebanyak 158 batang,ukuran 8x12x4 sebanyak 30 batang dan ukuran 3x25x4 berjumlah 43 batang. \"Saat kita tiba di TKP hanya menemukan barang bukti puluhan batang kayu sedangkan pemiliknya sudah melarikan diri,\" terangnya. Meskipun pemilik kayu itu berhasil kabur, namun identitas yang bersangkutan sudah diketahui dan saat ini sedang dilakukan pengejaran. \"Pemilik kayu itu berinisial B bersama rekan-rekannya yang merupakan warga kecamatan Penarik. Kasus ini tengah dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengejar pemilik kayu tanpa memiliki dokumen alias illegal tersebut,\" pungkas Kapolsek. (900)
Ratusan Batang Kayu Diamankan
Selasa 08-01-2013,16:20 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :