TUBEI,BE-Hingga saat ini 8 dari 13 Kecamatan di Kabupaten Lebong belum menggelar pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang masa jabatan keanggotaan berakhir di tahun 2015. Dari 8 Kecamatan tersebut, yaitu sebanyak 25 Desa yang masa jabatan anggota BPD-nya ada yang sudah habis dan ada yang akan berakhir dalam tahun 2015 ini. Dijelaskan Kabag Pemerintahan Setdakab Lebong Drs Firdaus MPd, Pemkab sudah menyampaikan surat kemasing masing kecamatan untuk menyampaikan kepada kepala desa agar melaksanakan pengisian keanggotaan BPD yang masa jabatan keanggotaan BPD akan berakhir tahun 2015. Dirincikan Firdaus, 25 Desa yang tersebar di 8 Kecamatan tersebut masing- masing, Kecamatan Rimbo Pengadang yakni Desa Bajok dan Desa Tik Kuto, Kecamatan Topos yakni Desa Ajai Siang, Desa Talang Donok I dan Desa Talang Baru II, Kecamatan Bingin Kuning yaitu Desa Bukit Nibung, kemudian 9 Desa Kecamatan Lebong Tengah antara lain adalah Desa Semelako III, Desa Semelako I, Desa Tanjung Bungai II, Desa Danau Liang, Desa Suka Damai, Desa Semelako Atas, Desa Karang Anyar, Desa Tanjung Bungai I dan Desa Pagar Agung. Selanjutnya Kecamatan Pelabai ada 4 desa yakni Desa Kota Baru Santan, Desa Tik Teleu, Desa Sukau Datang dan Desa Sukau Datang I. Kecamatan Uram Jaya ada 2 desa, yakni Desa Embong 1 dan Desa Pangkalan, untuk Kecamatan Amen ada 3 desa masing-masing Desa Sungai Gerong, Desa Nangai Tanyau 1 dan Desa Selebar Jaya. Terakhir Kecamatan Lebong Utara yakni Desa Kampung Muara Aman. \"Dari 25 desa yang tersebar di 8 kecamatan, jabatan keanggotaan BPD akan berakhir dalam tahun 2015 ini. Bahkan ada yang sudah berakhir masa jabatannya. Maka dari itu kita sampaikan surat ke masing-masing Camat agar menyampaikan ke Kades yang desanya belum melakukan pemilihan BPD agar segera melaksanakan pengisian anggota BPD,\" kata Firdaus. Selanjutnya diterangkan Firdaus, pengisian keanggotaan BPD melalui proses secara demokratis tersebut, sebagaimana petunjuk atau ketentuan pasal 56 UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dalam ketentuan pasal tersebut menyatakan bahwa anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis. Oleh sebab itu surat yang ditujukan ke Camat agar disampaikan ke Desa yang masa jabatan keanggotaan BPD akan berakhir. \"Sesuai tanggung jawab surat yang kita sampaikan ke Camat ini agar segera dilaksanakan. Karena hasil laporannya nanti kan segera dilanjutkan ke bupati,\" kata Firdaus.(777)
25 Desa Belum Pemilihan BPD
Kamis 09-07-2015,12:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-07-2026,08:39 WIB
Terlibat Pekelahian, Remaja di Bengkulu Selatan Tewas, Pelaku Masih Diburu
Kamis 09-07-2026,08:42 WIB
AKBP Aron Sebastian Resmi Pimpin Polres Bengkulu Selatan
Kamis 09-07-2026,18:05 WIB
Gengsi Akreditasi Berujung Buntung, Madrasah di Mukomuko Terancam Kehilangan Bantuan Pusat
Kamis 09-07-2026,17:46 WIB
Kasus Suap Rekrutmen PHL PDAM Bengkulu Bergulir ke Babak Baru, Polda Tetapkan Empat Tersangka Lagi
Kamis 09-07-2026,18:01 WIB
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Eks Direktur Bank Bengkulu Agusalim Sah, Penyidikan Berlanjut
Terkini
Kamis 09-07-2026,18:06 WIB
Bapenda Kota Bengkulu Genjot PAD, Maksimalkan 13 Sektor Pajak dan Retribusi
Kamis 09-07-2026,18:05 WIB
Gengsi Akreditasi Berujung Buntung, Madrasah di Mukomuko Terancam Kehilangan Bantuan Pusat
Kamis 09-07-2026,18:01 WIB
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Eks Direktur Bank Bengkulu Agusalim Sah, Penyidikan Berlanjut
Kamis 09-07-2026,17:59 WIB
Rumus Institute Beberkan Siasat Pabrik Sawit di Mukomuko Dapat 900 Kg Buah Gratis Per Truk
Kamis 09-07-2026,17:57 WIB