TUBEI,BE-Hingga saat ini 8 dari 13 Kecamatan di Kabupaten Lebong belum menggelar pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang masa jabatan keanggotaan berakhir di tahun 2015. Dari 8 Kecamatan tersebut, yaitu sebanyak 25 Desa yang masa jabatan anggota BPD-nya ada yang sudah habis dan ada yang akan berakhir dalam tahun 2015 ini. Dijelaskan Kabag Pemerintahan Setdakab Lebong Drs Firdaus MPd, Pemkab sudah menyampaikan surat kemasing masing kecamatan untuk menyampaikan kepada kepala desa agar melaksanakan pengisian keanggotaan BPD yang masa jabatan keanggotaan BPD akan berakhir tahun 2015. Dirincikan Firdaus, 25 Desa yang tersebar di 8 Kecamatan tersebut masing- masing, Kecamatan Rimbo Pengadang yakni Desa Bajok dan Desa Tik Kuto, Kecamatan Topos yakni Desa Ajai Siang, Desa Talang Donok I dan Desa Talang Baru II, Kecamatan Bingin Kuning yaitu Desa Bukit Nibung, kemudian 9 Desa Kecamatan Lebong Tengah antara lain adalah Desa Semelako III, Desa Semelako I, Desa Tanjung Bungai II, Desa Danau Liang, Desa Suka Damai, Desa Semelako Atas, Desa Karang Anyar, Desa Tanjung Bungai I dan Desa Pagar Agung. Selanjutnya Kecamatan Pelabai ada 4 desa yakni Desa Kota Baru Santan, Desa Tik Teleu, Desa Sukau Datang dan Desa Sukau Datang I. Kecamatan Uram Jaya ada 2 desa, yakni Desa Embong 1 dan Desa Pangkalan, untuk Kecamatan Amen ada 3 desa masing-masing Desa Sungai Gerong, Desa Nangai Tanyau 1 dan Desa Selebar Jaya. Terakhir Kecamatan Lebong Utara yakni Desa Kampung Muara Aman. \"Dari 25 desa yang tersebar di 8 kecamatan, jabatan keanggotaan BPD akan berakhir dalam tahun 2015 ini. Bahkan ada yang sudah berakhir masa jabatannya. Maka dari itu kita sampaikan surat ke masing-masing Camat agar menyampaikan ke Kades yang desanya belum melakukan pemilihan BPD agar segera melaksanakan pengisian anggota BPD,\" kata Firdaus. Selanjutnya diterangkan Firdaus, pengisian keanggotaan BPD melalui proses secara demokratis tersebut, sebagaimana petunjuk atau ketentuan pasal 56 UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dalam ketentuan pasal tersebut menyatakan bahwa anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis. Oleh sebab itu surat yang ditujukan ke Camat agar disampaikan ke Desa yang masa jabatan keanggotaan BPD akan berakhir. \"Sesuai tanggung jawab surat yang kita sampaikan ke Camat ini agar segera dilaksanakan. Karena hasil laporannya nanti kan segera dilanjutkan ke bupati,\" kata Firdaus.(777)
25 Desa Belum Pemilihan BPD
Kamis 09-07-2015,12:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 05-10-2026,11:41 WIB
6 Weton Diprediksi Paling Beruntung Oktober 2026, Minggu Legi hingga Jumat Wage Kebanjiran Rezeki
Senin 05-10-2026,11:13 WIB
Angelina Jolie Ungkap Kehancuran Gaza dari Citra Satelit, John Herdman Serukan Bantuan Palestina
Senin 05-10-2026,14:04 WIB
Wali Kota Dedy Wahyudi Minta Pengelola Tempat Hiburan Lengkapi Izin Penjualan Mihol
Senin 05-10-2026,16:19 WIB
993 Titik Lampu Jalan Dipasang dan Diperbaiki di Kota Bengkulu, 446 Berdaya 30 Watt
Terkini
Senin 05-10-2026,16:23 WIB
Peralihan Kemarau ke Musim Hujan, Warga Bengkulu Diminta Rutin Pantau Prakiraan BMKG
Senin 05-10-2026,16:19 WIB
993 Titik Lampu Jalan Dipasang dan Diperbaiki di Kota Bengkulu, 446 Berdaya 30 Watt
Senin 05-10-2026,15:29 WIB
Olah Sekitar 2 Ton Sampah Organik per Bulan, Budidaya Maggot di Bengkulu Terintegrasi dengan Ternak Bebek
Senin 05-10-2026,15:22 WIB
Wali Kota Dedy Wahyudi Temui OJK Bengkulu, Bahas Penguatan BPRS Fadilah
Senin 05-10-2026,14:55 WIB