BINTUHAN,BE- Setelah melalui proses penyidikan hampir dua bulan oleh Polres Kaur, kemarin 15 tersangka judi biliar yang tertangkap tangan saat sedang main judi di salah satu meja biliar di Desa Sulawangi Kecamatan Tanjung Kemuning diserahkan penyidik Polres Kaur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Bintuhan, kemarin (8/7).
“Lima belas tersangka dan barang buktinya berupa 14 buah stik biliar, 15 buah bola biliar, 1 set kartu remi dan uang tunai Rp 32 ribu sudah kita terima dari penyidik Polres Kaur,” kata Kepala Kajari Bintuhan, M H Iwa Swia Pribawa, SH melalui Kasi Pidum Therry Gutama SH kemarin.
Dikatakannya, lima belas tersangka yang berninisal AL (30), JE (27), WI (32), SI (29), MA (35), EG (34), SU (28), RO (37), HU (26), PN (41), HE (34), PE (38), OK (32), NA (35), dan HA (31), warga Desa Sulawangi Kecamatan Tanjung Kemuning itu, dalam waktu dekat ini berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan untuk disidangkan.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini para tersangka akan segera kita sidangkan ke PN Bintuhan, saat ini kita sedang mempersiapkan berkas tuntutannya,” terangnya.
Sementara itu, Kapolres Kaur AKBP Bambang Purwanto SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Johan Andika SE SIK membenarkan jika pihaknya telah melimpahkan ke lima belas tersangka judi biliar ke JPU Kajari. Pelimpahan itu dilakukan karena berkas 15 perkara sudah dinyatakan lengkap (P21), dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.
“Ya, untuk lima belas tersangka judi sudah kita limpahkan ke Kejaksaan. Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti itu, kelima belas tersangka sudah menjadi tahanan kejaksaan,” terangnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ke-15 tersangka itu ditangkap Jum’at (29/5 sekitar pukul 00.00 WIB di sebuah warung Desa Sulawangi Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur saat bermain judi biliar.(618)