BENGKULU, BE - Salah seorang terpidana pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bengkulu yang berlokasi di Bengkulu Selatan (BS), yaitu Revli Fadli mengembalikan uang kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, kemarin (08/07) sekitar pukul 13.00 WIB.
\"Bahwa berdasarkan putusan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu No 25/Tipikor/ 2014/ PN/ BKL tanggal 21 Oktober 2014, terpidana Revli Fadli dijatuhkan membayar uang denda sebesar Rp 50 juta dan pengganti Rp 92 juta,\" kata Kajari Bengkulu, I Made Sudarmawan SH MH melalui Kasi Intel Darma Natal SH.
Lanjut Darma, pihak keluarga terpidana langsung membayarkan uang tersebut keppada Kejari. Selanjutnya uang kerugian negara tersebut akan di setorkan oleh Kejari pada negara melalui bank BRI. Meskipun terpidana telah membayar uang denda dan pengganti, namun saat ini untuk masa penahanan untuk terpidana masih berlanjut.
Terpidana yang telah mengembalikan uang ke Kejari Bengkulu bukan hanya Revli Fadli, tapi ada juga terpidana dalam perkara tim pembina honor RS M Yunus, yakni terpidana Dr Zulman Zuhri Amran yang juga telah mengembalikan uang denda dan pengganti pada Kejari.
\"Terpidana telah membayar uang denda sebesar Rp 50 juta dan pengganti sebesar Rp 239 juta pada minggu lalu dan juga dikembalikan oleh perwakilan keluarganya,\" ungkap Darma. (927)