Bukoan Berbahaya Dibuat 1 Orang

Selasa 07-07-2015,14:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI,BE-Menindak lanjuti temuan Badan Pengawas obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Bengkulu beberapa waktu yang lalu, Dinas Koperasi, UKM dan Perindag dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebong sudah melakukan penelusuran terhadap penjual takjil atau bukoan berbahaya yang mengandung zat pewarna tekstil jenis Rodamin B. Hasilnya diketahui jika bubur delima yang positif mengandung Rodamin B tersebut dibuat oleh satu orang yang selanjutnya dititipkan kepada pedagang-pedagang yang berada di pasar Kaget Pasar Muara Aman Kecamatan Lebong Utara. \"Pembuatnya (bubur delima, red) yaitu berinisial P warga Kampung Muara Aman. Ia sudah kita lakukan pembinaan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya. Namun kedepan, jika yang bersangkutan kedapatan masih mengulangi perbuatannya maka terpaksa hal ini akan ditindak lanjuti melalui proses hukum yang berlaku,\" jelas Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindag Lebong Drs. Ahmad Gozali. Selain itu, pihaknya juga melakukan penelusuran asal pewarna tekstil yang dimiliki oleh P si pembuat bubur delima berbahaya. Menurut keterangan P, pewarna Tekstil cap kodok tersebut diperoleh dari salah satu toko yang berada di Pasar Muara Aman. \"Setelah mengetahui asal zat pewarna tersebut kita langsung melakukan pengecekkan. Saat itu pemilik toko mengaku jika menjual pewarna tekstil tersebut hanya saja saat diminta pemilik toko mengaku jika barang tersebut sudah habis. Pemantauan akan terus kita lakukan, baik terhadap pembuat bubur delima maupun toko yang menjual pewarna berbahaya ini, jika masih tetap membandel maka kita akan mengambil langkah hukum,\" pungkas Gozali..(777)

Tags :
Kategori :

Terkait