SKPD Diminta Proposal DAK

Selasa 07-07-2015,13:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

CURUP, BE- Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada dilingkup pemerintahan Kabupaten Rejang Lebong diminta untuk segera menyampaikan proposal dana alokasi khusu (DAK) ke Kementerian Keuangan. Hal ini disampaikan oleh Plt Sekda Kabupaten Rejang Lebong, Ir Zulkarnain MT saat memimpin rapat koordinasi usulan DAK di ruang Pola Pemkab Rejang Lebong kemarin (6/7) Menurut Zulkarnain, dimintanya SKPD untuk segera menyampaikan proposal usulan DAK tersebut mengingat proposal usulan untuk perolehan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2016 akan ditutup pada tanggal 8 Juli 2015 ini. \"Sebagian dinas instansi memang sudah ada yang menyampaikan proposal, namun sebagian juga masih ada yang belum, makanya kita tegaskan masing-masing dinas yang belum menyerahkan proposal segera dipercepat,\" ungkap Sekda Menurut Zulkarnain, bila nanti SKPD terlambat menyampaikan proposal pengajuan DAK, dikhawatirkan dinas instansi terkait tidak memperoleh dana DAK untuk kepentingan pembangunan dalam kabupaten Rejang Lebong. Plt Sekkab juga menyampaikan, dalam usulan dana DAK tahun 2016 ini juga ada beberapan perbedaan saat pengusulan dana DAK tahun 2015 lalu. Seperti perubahan nomenklatur seiring dengan pergantian sejumlah kementerian di kabinet saat ini. Kemudian dana DAK tidak harus menggunakan dana pendamping dari dana APBD daerah maupun bioaya administrasi proyek. \"Kegiatan tersebut bersifat include, dana pendamping dan dana administrasi proyek sudah masuk kedalam dana DAK, khusus untuk dinas pendidikan dana BOS juga dimasukan kedalam dana DAK,\" papar Zulkarnain. Lebih lanjut ia menjelaskan, usulan DAK tahun 2016 mendatang dibatasi yaitu maksimum yang bisa diserap sebesar Rp 100 miliar. terkait dengan tata cara penyusunan dan penyampaian DAK menurut Zulkarnain  untuk DAK fisik terdiri dari DAK reguler terdapat 10 bidang, kemudian DAK infrastruktur publik daerah dan DAK Alfirmasi. Sedangkan untuk DAK nono fisik terdiri dari BOS, TPG, Tamsili, P2D2 dan BOK. Untuk data fisik DAK reguler provinsi/kabupaten kota terdir dari pendidikan, kesehatan dan KB, sanitasi, kedaulatan pangan, energi skala kecil, kelautan dan perikanan, sarpras Pemkab, LH dan kehutanan, transportasi dan Sarpras perdagangan dan industri. Kemudian untuk DAK Infrastruktur publik terdiri dari transportasi, kedaulatan, perum, pemukiman air minum dan sanitasi dan kelautan dan perikanan. Sementara untuk DAK Afirmasi terdiri dari perumahan pemukiman air minum dan sanitasi, Infrastruktur irigasi dan transportasi infrastruktur jalan dan transportasi perdesaan. Rapat yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut dihadiri oleh sejumlah kepala SKPD yang ada di Rejang Lebong. Kegiatan tersebut dikoordinatori oleh Bapedda dan DPKAD Rejang lebong.(251)

Tags :
Kategori :

Terkait