BENTENG, BE - Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) H Budiman Efdy W SE SIP mengungkapkan, racangan Peraturan Daerah (Perda) pemungutan retribusi tower PLN masih dalam tahap perencanaan untuk disusun baru kemudian diajukan ke DPRD. Menurut Budiman, DPPKAD serius menggarap penarikan retribusi tower Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Bengkulu Tengah. Karena keberadaan tower untuk saluran listrik ke rumah-rumah masyarakat tersebut pembangunan sangat banyak menghabiskan lahan, sehingga dapat ditentukan kena pajak (Retribusi). \"Pembangunannya itu yang menguasi lahan, sebab lahan disekitarnya tidak dapat difungsikan lagi. Itu sebagai dasar kita untuk menentukan retribusinya,\" tegas Budiman. Budiman menjelaskan, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pajak tower PLN di wilayah Bengkulu Tengah sangat besar. Sebab, dalam pendataan yang dilaksanakan DPPKAD diketahui sangat banyak pemasangan tower PLN di wilayah Bengkulu Tengah yang tersebar dibeberapa kecamatan. \"Paling besar itu di kawasan jalan lintas Bengkulu Kepahiang,\" ujarnya. Budiman menjelaskan, DPPAD mesti memiliki dasar hukum yang jelas terlebih dahulu untuk melaksanakan penarikan pajak terhadap tower PLN yang berada di sepanjang jalan lintas Bengkulu Kepahiang tersebut. Sehingga, penarikan pajak nantinya tidak melanggar hukum. \"Tentunya harus ada kekuatan hukum telebih dahulu dengan dibentukan Perda. Jadi tidak ada pelanggaran hukum dalam penarikan retribusi towernya,\" tegas Budiman. Menurutnya, penarikan retribusi tower PLN dapat dilaksanakan. Karena sudah ada beberapa daerah di Pulau Jawa yang sudah mulai menerapkan peraturan retribusi pajak tower PLN. \"Potensinya sangat besar menghasilkan PAD. Sebab pembangunan tower itu menggunakan penguasaan lahan sehingga lahan disekitar pembangunan tidak dapat digunakan, maka dari itu mesti ada penarikan pajaknya,\" ungkapnya. (320)
Perda Tower PLN Tahap Rancangan
Senin 06-07-2015,14:50 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :