BENGKULU, BE - Memasuki pertengahan bulan puasa, Pemerintah Kota mulai membahas Tunjangan Hari Raya (THR) yang perencanaan anggarannya akan didistribusikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga Honorer Kota Bengkulu. Namun untuk kali ini dana THR tersebut akan dialihkan ke dana kesejahteraan. Sebab dalam hal ini, Pemerintah Kota harus berhati-hati terutama untuk menyikapi hasil konsultasi dari BPK bahwa secara hukum administrasi, diregulasinya tidak ditemukan dasar pokok untuk pemberian THR tersebut. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Bengkulu, Dr. Salahudin Yahya saat ditemui BE, kemarin. \"Tetapi di dalam Permendagri No 13 khususnya pasal 29 ayat 7A itu memang mengulas tentang uang kesejahteraan, nah uang kesejahteraan inilah yang sedang diolah dan dipikirkan oleh Pemkot untuk menyiapkan beberapa anggaran yang nantinya akan didistribusikan. Itu pun hanya ke PNS, nah pertanyaan besarnya bagaimana dengan tenaga honor?\" kata Salahudin. Untuk menjawab persoalan tersebut Salahudin menjelaskan, bahwa pihaknya akan melakukan rapat kembali bersama pihak terkait. Sebab dalam pembagian THR ini tidak akan tuntas jika hanya dibahas sekali saja. \"Maka dalam waktu dekat ini akan di usahakan untuk dibicarakan kembali paling tidak dasar untuk menyiapkan anggaran uang kesejahteraan itu Pemkot sudah dilaksanakan tahap awal, dan pada tahap berikutnya tentu memikirkan tenaga honor,\" tukasnya. Sedangkan untuk jumlah nominalnya saat ini sedang dikalkulasi sesuai dengan kemampuan Pemerintah Daerah dengan jumlah PNS maupun tenaga honorer yang menginduk di Pemerintah Kota Bengkulu. \"Dibanding tahun kemaren ada yang Rp 187 ribu dan ada juga sampai Rp 200 ribu, nah tetapi pola dalam pembagiannya itu jika semakin golongannya rendah biasanya jumlah yang didapatkan semakin besar, kalau eselonnya tinggi itu malah mendapat lebih kecil, dan itu sudah dipraktekkan ditahun kemarin meskipun oleh pihak BPK terus mengingatkan ke Pemkot untuk ekstra hati-hati menggunakan kerangka dasar hukum dalam pemberian THR,\" jelas Salahuddin. Selain itu pihaknya memastikan agar sumber dana yang digunakan nanti tidak bertentangan dengan hukum, sehingga dalam hal ini pihaknya melibatkan DPPKA dan bagian keuangan untuk ikut memikirkan sumber-sumber yang tersedia di Pemerintah Kota, sehingga memungkinkan adanya kaitan secara langsung dengan pemberian kesejahteraan pegawai tersebut. \"Namun keputusannya belum final karena nominalnya harus ditentukan kemudian, itupun ada syarat administrasi yang harus dipenuhi. Selain itu, juga harus ada Perwal-nya untuk menyalurkan itu. Jadi saya kira secara fungsional itu bisa saja kita katakan mengkonversi dari THR yang tidak punya dasar hukum,\" tutupnya. (cw3)
THR PNS Diganti Uang Kesejahteraan
Kamis 02-07-2015,15:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 08-08-2026,17:37 WIB
12 Tahun Mengabdi Tanpa BPJS dan THR, Kini Pesangon Dipertanyakan, Begini Respons Pihak SDIT Rabbani
Sabtu 08-08-2026,17:38 WIB
Peringati HUT Ke-1 Kodam XXI/Radin Inten, Kodim 0408/BS Ziarah ke TMP Semaku
Sabtu 08-08-2026,17:40 WIB
Genjot Estetika Pusat Kota, Dinas PUPR Mukomuko Tancap Gas Penataan Kawasan Bundaran
Terkini
Sabtu 08-08-2026,17:40 WIB
Genjot Estetika Pusat Kota, Dinas PUPR Mukomuko Tancap Gas Penataan Kawasan Bundaran
Sabtu 08-08-2026,17:38 WIB
Peringati HUT Ke-1 Kodam XXI/Radin Inten, Kodim 0408/BS Ziarah ke TMP Semaku
Sabtu 08-08-2026,17:37 WIB
12 Tahun Mengabdi Tanpa BPJS dan THR, Kini Pesangon Dipertanyakan, Begini Respons Pihak SDIT Rabbani
Jumat 07-08-2026,18:14 WIB
Soal Pemecatan Tiga Guru SDIT Rabbani, Ketua Yayasan: Sudah Berkali-kali Diperingatkan
Jumat 07-08-2026,15:53 WIB