BENTENG, BE-Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnaketrans) Bengkulu Tengah saat ini sedang memproses aktifitas penambangan batubara secara tradisional yang melibatkan warga biasa oleh PT Inti Bara Perdana (IBP). Terkait adanya 2 pekerja tenaga lepas di IBP yang meninggal dunia mengalami kecelakaan kerja saat mengumpulkan batubara di lokasi pertambangan batubara. Dinsosnakertrans menyoroti aktivitas pertambangan itu karena selama ini manajemen PT IBP belum melaporkan mengenai jumlah tenaga kerjanya ke Dinsosnakertrans. Untuk itu dalam waktu dekat Dinsosnakertrans bakal memanggil petinggi PT IBP untuk dimintai keterangannya. Dijelaskan Kepala Bidang Ketenaga Kerjaan Dinsosnaketrans Muftadi SH, sesuai aturannya dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1981 mewajibkan perusahaan melaporkan keberadaan dan aktifitas ketenaga kerjaannya. \"Dalam undang-undang jelas dikatakan perusahaan wajib melaporkan jumlah dan aktivitas tenaga kerjanya, sehingga dapat dipantau dengan baik oleh pemerintah. Sedangkan IBP ini tidak melapor, sehingga kita akan proses itu, sebab ada dugaan pelanggaran yang dilaksanakan,\" kata Muftadi. Muftadi mengatakan, akan melayangkan surat penggilan kepada manajemen PT IBP, sehingga dapat menjalani pemeriksaan pada Senin (8/7) mendatang. \"Kita akan panggil, untuk mengetahui berkas administrasinya. Sebab selama ini memang belum melapor, sehingga kita ingin mengetahui aktitifas tenaga kerjanya baik yang berstatus karyawan atapun pekerja harian lepas. Sebab selama ini aktivitas dan kebaradaan tenaga kerjanya tidak dilaporkan ke kita,\" jelas Muftadi. Menurutnya, dalam undang-undang ketenagakerjaan disebutkan perusahaan dapat disanksi hukum pidana akibat tidak melaporkan tenaga kerjanya ke Dinasosnaketrans setempat. \"Sebenarnya tahun 2013 managemen PT IBP sudah melapor tutup, otomatis karyawan juga bubar dan tidak ada aktifitas. Tetapi kenyataan ada aktifitas di perusahaan IBP ini yang akan kita selidiki,\" tegas Muftadi. Mutadi juga menyangkan sikap Kepala Teknik Tambang (KTT) Erwin yang melarang jurnalis untuk meliput di kawasan tambang IBP pada Sabtu (27/6) lalu, saat Wakil Bupati M Sabri SSOs MM dan Dinsosnaketrans serta rombongan melaksanakan sidak ke wilayah tambang IBP. \"Kita juga jadi pertanyaan besar mengapa tidak diperkenankan masuk, padahal tidak ada salahnya wartawan melihat lokasi kecelakaan kerjanya,\" ujarnya. Managemen PT IBP sendiri belum dapat dimintai keterangan terkait pemanggilan yang akan dilakukan oleh Dinsosnakertrans tersebut. \"Ini tindak lanjut dari sidak yang kita laksanakan kemarin, sehingga semua memiliki kejelasan nantinya,\" tutup Muftadi. (320)
Petinggi IBP Bakal Dipanggil
Rabu 01-07-2015,14:10 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :