BENGKULU, BE - Kantong Informasi Pemberdayaan Kesehatan Adiksi (KIPAS) Bengkulu dan Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI) Bengkulu, menginisiasi pembentukan panitia komite nasional terhadap pengguna narkotika. Komite nasional pengguna Narkoba ini melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Hukum dan Keamanan (Kemenkumham), penyedia pelayanan, dan perwakilan berbagai komunitas. \"Komite ini berfungsi untuk mengulas ketersediaan data terkait dengan kondisi narkotika saat ini. Kemudian mengatur prioritas kerja, menganjurkan aksi yang berbasis bukti dan mengamati keberlanjutan program yang mendukung pengelolaan informasi yang transparan,\" kata Direktur Yayasan Kipas Bengkulu, Merly Yuanda. Ia menguraikan, strategi penghukuman bagi pengguna narkotika saat ini dirasakan tidak efektif bahkan kurang produktif. Sebab, sebagian besar kegiatannya lebih mementingkan ekspansi intervensi berdasarkan bukti seperti terapi substitusi opioid, program jarum suntik, pengobatan/pelayanan HIV dan penyediaaan layanan bagi pengguna narkotika. \"Kami menganjurkan agar pemerintah menginventaris terkait koleksi data yang berkualitas yang lebih baik dalam skala terkait pengguna narkotika di Indonesia, dimana data yang ada saat ini efektifitas dan ketepatan sasaran respon tidak dapat dikembangkan,\" ungkapnya. Disamping itu, kedua lembaga ini juga meminta kepada pemerintah agar memastikan pasal 127 UU Narkotika 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba ditempatkan direhabilitasi tanpa dipenjarakan setelahnya. \"Semua gagasan ini murni ide dari PKNI – Kipas. Awalnya pada tanggal 20 Juni 2015 kordinator Hearing 2015 PKNI – Kipas meminta audiensi kepada wakil walikota untuk melaksanakan hearing dalam rangka hari anti narkotika 26 Juni 2015 yang serentak dilaksanakan se-Indonesia,\" ucap Merly. \"Kami kemudian bertemu staf Wawali di ruang staf Wawali, namun setelah 2 jam menunggu rencana ini dibatalkan, dikarenakan Wawali ada agenda lain. Pada tanggal 24 Juni 2015 kembali kordinator hearing HANI 2015 PKNI – Kipas meminta bertemu Wawali dan disepakati bahwa hari Jumat, 26 Juni 2015 PKNI – Kipas akan diterima hearing dari PKNI – Kipas. Dalam hearing ini lah point-point di atas kami sampaikan kepada pemerintah,\" demikian Merly. (026)
Bentuk Komite Nasional Pengguna Narkotika
Senin 29-06-2015,12:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 14-07-2026,14:33 WIB
Demokrasi di Rumah Sendiri, Membaca Arah Kompas PWI Provinsi Bengkulu 2026
Selasa 14-07-2026,17:07 WIB
Polda Bengkulu Sudah Periksa 10 Saksi Kasus Jual Beli Jabatan Dirut Bank Bengkulu
Selasa 14-07-2026,16:00 WIB
27 Anggota Paskibraka Mukomuko Mulai Jalani Pembinaan, Karantina Digelar Awal Agustus
Selasa 14-07-2026,18:00 WIB
Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas, Astra Motor Bengkulu Gelar Edukasi Safety Riding untuk Pelajar
Selasa 14-07-2026,15:15 WIB
Pemprov Bengkulu Matangkan Raperda Penataan OPD, Herwan: Bukan Sekadar Ubah Struktur
Terkini
Rabu 15-07-2026,14:28 WIB
Astra Motor Bengkulu Gandeng Jurnalis dalam Aksi Donor Darah HUT Astra Motor Ke-56
Rabu 15-07-2026,14:28 WIB
Polres dan Kejari Mukomuko Sinkronisasikan Penanganan Isu Hukum Terkini
Rabu 15-07-2026,14:26 WIB
Kantor Bupati Mukomuko Direnovasi, Sekda Garansi Pelayanan Publik Tak Akan Terganggu
Rabu 15-07-2026,14:24 WIB