BENGKULU, BE - Penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu ke sejumlah tempat panti pijat, kemarin (26/6) tidak menemukan adanya aktifitas pelayanan jasa yang sedang berlangsung alias nihil. Sehingga pihak Satpol PP hanya memberikan imbauan sekaligus mengedarkan surat dari Walikota Bengkulu Nomor 450/02/B.I2015 tentang bulan suci Ramadan.
Kakan Satpol PP Jahin Liha Bustami melalui Danki Suhardi Alex mengatakan, penertiban ini lebih ke penertiban melalui Surat Edaran ke pemilik usaha panti pijat agar mengetahui jadwal buka usahanya selama Ramadan.
\"Hari ini kita melakukan penertiban kegiatan panti pijat termasuk di sini juga ada pengusaha bar tempat hiburan malam, cafe dan sebagainya,\" kata Suhardi.
Berdasarkan pantauan BE, razia beberapa tempat panti pijat yang berada di kawasan Danau Dendam Tak Sudah ini banyak ditemukan lokasi panti pijat yang sudah tutup. Sehingga rombongan 1 peleton Satpol PP yang diturunkan ini hanya memberikan imbauan dan menyebarkan surat edaran saja. Baik ke panti pijat yang buka maupun masyarakat sekitar.
\"Dalam surat tersebut diimbau agar para pemilik usaha untuk membuka tokonya sesuai waktu yang sudah ditetapkan yakni dari pukul 22.00WIB - 24.00WIB tepatnya setelah selesai ibadah salat tarawih, jadi untuk kerukunan kita sesama umat beragama untuk menghormati bulan suci Ramadan,\" ujarnya.
Selain itu, disampaikannya pula bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya akan menargetkan lokasi/rumah-rumah makan yang kerap dikunjungi masyarakat di siang hari, terutama penertiban terhadap PNS yang makan siang.
\"Dalam surat imbauan walikota tersebut juga termasuk aktivitas rumah makan, mungkin suatu saat nanti kami akan mengadakan razia pegawai yang makan siang, jadi untuk sementara kami masih mengedarkan surat ini dulu,\" tambahnya. (cw3)