KOTA MANNA, BE – Pengadilan Negeri (PN) Manna akan memberikan bantuan hukum bagi warga miskin yang tersandung kasus hukum, khususnya yang sudah menjadi terdakwa. Pasalnya setiap warga yang tersandung masalah hukum wajib didampingi penasehat. “Syaratnya, warga miskin itu harus melampirkan surat keterangan miskin dari pemerintahan desa/kelurahan setempat,” ujar Humas PN Manna, Arpisol SH didampingi salah satu pengacara yang bekerja sama untuk bantuan hukum gratis, Sufrial SH. Sufrial menambahkan, ia sudah bekerja sama dengan pihak PN Manna untuk mendampingi warga miskin yang perkaranya sudah masuk ke pengadilan. “Untuk Memorandum of Understanding (MoU) dengan PN Manna sudah selesai, sehingga setiap ada perkara hukum yang masuk ke PN dengan terdakwa warga miskin, saya yang akan mendampinginya,” ungkap Sufrial. (369)
Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Miskin
Rabu 24-06-2015,14:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 31-03-2026,16:54 WIB
Kapolresta Bengkulu Dukung Dua Petarung MMA Muda Bertanding di Shanghai
Selasa 31-03-2026,16:50 WIB
Pemkot dan Polda Bengkulu Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan Wisata
Selasa 31-03-2026,16:52 WIB
Indikator Keberhasilan Penataan, Kawasan Wisata di Kota Bengkulu Dipadati Wisatawan
Selasa 31-03-2026,16:55 WIB
DPRD Kota Bengkulu Soroti Belanja Pegawai Bengkulu Capai 61 Persen APBD
Rabu 01-04-2026,12:22 WIB
Rifai Buka Akses Alsintan, Lahan Pertanian Tak Boleh Menganggur
Terkini
Rabu 01-04-2026,16:02 WIB
Terhimpit HGU PT API, Petani Mukomuko Hadapi Ketidakpastian Lahan: “Kami Berkebun untuk Hidup”
Rabu 01-04-2026,15:56 WIB
Jadi Saksi Nikah Warga, Jadwal Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi Sampai Penuh
Rabu 01-04-2026,15:54 WIB
Wacana Sekolah Daring 1 April Batal, Disdikbud Kota Bengkulu Tegaskan KBM Tetap Tatap Muka
Rabu 01-04-2026,15:52 WIB
Bupati Seluma Sambut Kunjungan Menhan, Tinjau Batalyon 891/TP
Rabu 01-04-2026,15:49 WIB