KOTA MANNA, BE – Pengadilan Negeri (PN) Manna akan memberikan bantuan hukum bagi warga miskin yang tersandung kasus hukum, khususnya yang sudah menjadi terdakwa. Pasalnya setiap warga yang tersandung masalah hukum wajib didampingi penasehat. “Syaratnya, warga miskin itu harus melampirkan surat keterangan miskin dari pemerintahan desa/kelurahan setempat,” ujar Humas PN Manna, Arpisol SH didampingi salah satu pengacara yang bekerja sama untuk bantuan hukum gratis, Sufrial SH. Sufrial menambahkan, ia sudah bekerja sama dengan pihak PN Manna untuk mendampingi warga miskin yang perkaranya sudah masuk ke pengadilan. “Untuk Memorandum of Understanding (MoU) dengan PN Manna sudah selesai, sehingga setiap ada perkara hukum yang masuk ke PN dengan terdakwa warga miskin, saya yang akan mendampinginya,” ungkap Sufrial. (369)
Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Miskin
Rabu 24-06-2015,14:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 03-10-2026,15:08 WIB
Jual Mihol Golongan B-C Tanpa Izin, 2 Tempat Hiburan Malam di Bengkulu Terancam Ditutup
Sabtu 03-10-2026,14:28 WIB
Genap Setahun, Batik Les Plank Perluas Jangkauan hingga Rangkul Gen Z
Sabtu 03-10-2026,14:54 WIB
Naik Turun Motor Bukan Hal Sepele, Astra Motor Bengkulu Ingatkan Tips Keselamatan
Sabtu 03-10-2026,14:14 WIB
Kota Hadis di Tengah Mihol 40 Persen, Angels Wings Kantongi Izin Golongan B dan C
Sabtu 03-10-2026,14:59 WIB
Terempas Gelombang di Perairan Linau, Nelayan Asal Kaur Ditemukan Selamat
Terkini
Sabtu 03-10-2026,19:21 WIB
AKPY-BPDP-Ditjenbun Dorong Produktivitas Sawit Bengkulu di Tengah Luas Kebun 400.000 Hektare
Sabtu 03-10-2026,15:08 WIB
Jual Mihol Golongan B-C Tanpa Izin, 2 Tempat Hiburan Malam di Bengkulu Terancam Ditutup
Sabtu 03-10-2026,14:59 WIB
Terempas Gelombang di Perairan Linau, Nelayan Asal Kaur Ditemukan Selamat
Sabtu 03-10-2026,14:54 WIB
Naik Turun Motor Bukan Hal Sepele, Astra Motor Bengkulu Ingatkan Tips Keselamatan
Sabtu 03-10-2026,14:50 WIB