KOTA MANNA, BE – Pengadilan Negeri (PN) Manna akan memberikan bantuan hukum bagi warga miskin yang tersandung kasus hukum, khususnya yang sudah menjadi terdakwa. Pasalnya setiap warga yang tersandung masalah hukum wajib didampingi penasehat. “Syaratnya, warga miskin itu harus melampirkan surat keterangan miskin dari pemerintahan desa/kelurahan setempat,” ujar Humas PN Manna, Arpisol SH didampingi salah satu pengacara yang bekerja sama untuk bantuan hukum gratis, Sufrial SH. Sufrial menambahkan, ia sudah bekerja sama dengan pihak PN Manna untuk mendampingi warga miskin yang perkaranya sudah masuk ke pengadilan. “Untuk Memorandum of Understanding (MoU) dengan PN Manna sudah selesai, sehingga setiap ada perkara hukum yang masuk ke PN dengan terdakwa warga miskin, saya yang akan mendampinginya,” ungkap Sufrial. (369)
Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Miskin
Rabu 24-06-2015,14:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 10-09-2026,18:20 WIB
ASN dan Pensiunan Jadi Perhatian Helmi Hasan, Taspen Diminta Perkuat Pelayanan
Kamis 10-09-2026,13:17 WIB
Pernah Mengalami Momen yang Terasa Familiar? Ini Penjelasan tentang Déjà Vu
Kamis 10-09-2026,18:29 WIB
Konferwil AMSI Bengkulu Tetapkan Alwin Feraro sebagai Ketua Periode 2026-2030
Kamis 10-09-2026,17:50 WIB
Temui Gubernur Helmi Hasan, PGRI Provinsi Bengkulu Bahas Nasib dan Masa Depan Guru
Kamis 10-09-2026,13:24 WIB
Acuh Pengisian Data Manajemen Talenta, ASN Mukomuko Terancam Terhambat Promosi Jabat
Terkini
Jumat 11-09-2026,11:53 WIB
Tubuh Punya Kebutuhan Harian, Ini 7 Hal yang Jangan Sampai Terlewat
Jumat 11-09-2026,11:34 WIB
Sering Ada di Dapur, Ternyata Baking Soda Punya Banyak Kegunaan
Jumat 11-09-2026,10:44 WIB
Daun Kelor, Si Hijau Kaya Manfaat yang Baik untuk Tubuh
Jumat 11-09-2026,10:33 WIB
Tips Membersihkan Lendir Ikan Nila agar Tidak Amis dan Lebih Segar
Kamis 10-09-2026,18:29 WIB