KOTA MANNA, BE – Pengadilan Negeri (PN) Manna akan memberikan bantuan hukum bagi warga miskin yang tersandung kasus hukum, khususnya yang sudah menjadi terdakwa. Pasalnya setiap warga yang tersandung masalah hukum wajib didampingi penasehat. “Syaratnya, warga miskin itu harus melampirkan surat keterangan miskin dari pemerintahan desa/kelurahan setempat,” ujar Humas PN Manna, Arpisol SH didampingi salah satu pengacara yang bekerja sama untuk bantuan hukum gratis, Sufrial SH. Sufrial menambahkan, ia sudah bekerja sama dengan pihak PN Manna untuk mendampingi warga miskin yang perkaranya sudah masuk ke pengadilan. “Untuk Memorandum of Understanding (MoU) dengan PN Manna sudah selesai, sehingga setiap ada perkara hukum yang masuk ke PN dengan terdakwa warga miskin, saya yang akan mendampinginya,” ungkap Sufrial. (369)
Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Miskin
Rabu 24-06-2015,14:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 23-05-2026,23:04 WIB
Astra Motor Bengkulu Kampanyekan Jaga Jarak Aman Saat Rolling City Bersama Komunitas Honda PCX 160
Minggu 24-05-2026,14:07 WIB
Dandim 0408/BS Bersama Istri Ikuti Rangkaian HUT Kaur ke-23
Minggu 24-05-2026,08:00 WIB
Gunakan Oli Asli Honda, Kunci Mesin Tetap Prima dan Performa Maksimal
Minggu 24-05-2026,09:00 WIB
Honda PCX atau Honda ADV? Pilihan Gaya di Tengah Kota dan Pecinta Healing
Minggu 24-05-2026,10:00 WIB
New Honda Genio Andalkan Mesin Irit dan Fitur Praktis untuk Mobilitas Harian
Terkini
Minggu 24-05-2026,17:30 WIB
25 Gerai Koperasi Merah Putih Masuki Tahap Akhir Pengerjaan, Siap Beroperasi Tahun Ini
Minggu 24-05-2026,14:07 WIB
Dandim 0408/BS Bersama Istri Ikuti Rangkaian HUT Kaur ke-23
Minggu 24-05-2026,14:04 WIB
Rafflesia Arnoldi Mekar Sempurna di Rejang Lebong Bengkulu
Minggu 24-05-2026,12:14 WIB
Perekonomi Masyarakat Tumbuh Lewat Festival Gurita Kaur
Minggu 24-05-2026,12:00 WIB