Sidang Sengketa Ichwan-Rahmat VS KPU, Saksi Ichwan Sebut Banyak Dukungan Tak Dihitung

Selasa 23-06-2015,08:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, pukul 14.00 WIB siang kemarin (22/6) menggelar sidang pradilan pertama atas sengketa antara pasangan bakal calon Gubernur Independen Ichwan Yunus dan Rahmat Elfi versus Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu. Dalam sidang tersebut, tim Ichwan Yunus dan Rahmat Elfi menghadirkan sedikitnya 12 saksi, namun hanya 6 orang yang diberikan kesempatan bersaksi. Dari 6 orang itu, baru 5 orang yang sudah menyampaikan saksinya, sedangkan 1 orang lainnya akan dilanjutkan pada sidang lanjutan yang akan dimulai pukul 09.00 WIB pagi ini (23/6). \"Karena hari sudah sore, maka Bawaslu putuskan berhenti dan akan dilanjutkan besok (hari ini,red),\" kata Ketua Tim Pemenangan Ichwan-Rahmat, Asra SSosI kepada BE usai sidang, kemairn. Menurutnya, kelima saksi yang sudah memberikan keterangannya dalam sidang tersebut, semuanya memberatkan KPU, karena mereka menyampaikan bahwa ada sejumlah dukungan Ichwan-Rahmat yang tidak dihitung oleh peneliti berkas (petugas KPU) karena tepat proses penelitian harus selesai pukul 00.00 WIB 15 Juni 2015. \"Wajar saja dukungan Ichwan-Rahmat hanya terisa 174.443 lagi, karena masih banyak dukungan yang tidak dihitung, terutama dukungan dari Kabupaten Bengkulu Utara,\" ungkap Asra. Ia menjelaskan, dukungan yang diserahkan semuanya mencapai 215.010 lembar fotocopy KTP, namun setelah dilakukan penelitian oleh petugas KPU terjadi pengurangan lebih dari 22 ribu. Hal tersebut membuat Ichwan-Rahmat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU dan secara otomatis tidak bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya. \"Selain ada dukungan yang tidak dihitung, ada juga petugas KPU yang meminta dukungan yang tidak berasal dari PNS dan guru honorer tidak dihitung. Ini sangat merugikan kami,\" imbuhnya. Karena itu, Asra pun optimis gugatannya akan diterima Bawaslu sehingag Ichwan-Rahmat dinyatakan memenuhi syarat dan bisa melanjutkan pencalonannya. \"Untuk proses selanjutnya seperti banding ke PT TUN Medan belum kami pikirkan, karena kami optimis gugatan kami akan diterima oleh Bawaslu,\" tukasnya. Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap SP MSi mengaku pihaknya baru mendengarkan keterangan sepihak dari tim Ichwan-Rahmat, sehingga belum ada gambaran seperti apa keputusan Bawaslu nanti. \"Kita belum bisa mengatakan KPU salah, meskipun kita sudah mendengar penjelasan dari tim yang dihadirkan oleh Pak Ichwan-Rahmat, karena kita butuh keterangan pembanding atau konfrontir dari KPU,\" ungkapnya. Saksi dari KPU sendiri akan dihadirkan dalam sidang lanjutan pagi ini. Selanjutnya pihaknya baru akan memutuskan perkara tersebut pada Rabu (24/6) besok. \"Besok baru akan mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh KPU, tentu saksi ini akan memperkuat argumen KPU, namun dari keterangan dua saksi inilah dasar kita mengambil keputusan. Kalau saat ini benar-benar belum ada gambaran,\" tukasnya. Dibagian lain, Anggota KPU Provinsi Bengkulu Divisi Hukum, Zainan Sagiman SH menyatakan bahwa pihaknya siap untuk menghadirkan semua saksi yang mengetahui proses penelitian tersebut. \"Semua yang mengetahui atau melihat proses penelitian mulai dari tanggal 12 sampai 15 Juni itu, akan kita hadirkan semuanya,\" tegas Zainan. Saat membacakan tuntutannya, Zainan meminta Bawaslu menolak atau tidak menerima gugatan tim Ichwan-Rahmat tersebut, karena menurutnya gugatan tersebut sama sekali tidak berdasarkan karena bertentangan dengan tahapan yang dilakukan oleh KPU. \"Kami menilai gugatan ini sama sekali tidak berdasar, karena itu kami meminta Bawaslu menolak,\" pinta Zainan. Zainan juga memastikan bahwa semua proses atau tahapan penelitian yang dilakukan KPU sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik UU tentang Peraturan KPU.(400)

Tags :
Kategori :

Terkait