JAKARTA, BE - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengatakan, revisi Perdirjen No 19/2015 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22) atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah, diperkirakan rampung pekan depan. \"Hal itu merupakan pilihan kebijakan saja. Artinya batasan harga bisa termasuk pajak atau tidak. Kembali lagi pada pilihan pemerintah mau seperti apa. Mudah-mudahan pekan depan sudah rampung,\" kata Kepala BKF Suahasil Nazara, Senin (22/6). Menurut Suahasil, perbaikan batasan nilai jual juga perlu memiliki pertimbangkan atas kondisi perekonomian dan menyesuaikan perkembangan saat ini. \"Tentunya definisi mewah (secara nilai) dua tahun lalu dengan sekarang berbeda ya,\" ujar Suahasil. Suahasil menegaskan, kebijakan pemerintah terkait perpajakan tetap diikuti dukungan terhadap pertumbuhan. Ia mencontohkan, rencana penghapusan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) beberapa barang mewah seperti barang elektronik, komputer, mebel, AC, dan gadget juga untuk menjaga pertumbuhan konsumsi masyarakat di level 5%. \"Konsumsi kami jaga tetap 5%, mengingat ini pendorong utama pertumbuhan. Selama ini masyarakat kan beli barang mewah di luar negeri, karena di Indonesia lebih mahal kena PPnBM. Dengan PPnBM dihapuskan kita harap mereka belinya di dalam negeri,\" kata Suahasil. Dengan semakin banyak masyarakat membeli barang mewah dalam negeri, diharapkan penerimaan yang bisa di-generate negara lebih banyak. Penghapusan PPnBM juga menyasar peningkatan konsumsi masyarakat atas, bukan konsumsi masyarakat bawah yang sudah diakomodir dengan kebijakan lain seperti conditional cash transfer, program keluarga harapan, dan raskin. \"Mereka (masyarakat atas) belinya di Senayan. Yang punya toko di Plaza Senayan kami harapkan lebih banyak. Kalau keuntungannya lebih besar, pajak pendapatannya lebih banyak untuk pemerintah. Idenya di level itu,\" ujar Suahasil. Seperti diketahui, pemerintah per 30 Mei lalu memberlakukan beleid yang menyatakan harga asli (hard cash) properti minimal yang dipungut PPh Pasal 22 sebesar 5% harga jual, sudah termasuk pajak pertambahan nilai/ PPN dan PPnBM. Dengan demikian, harga tersebut dikurangi PPN bertarif 10%, dan PPnBM bertarif 20%, maka harga asli properti minimal yang dipungut PPh Pasal 22 menjadi sebesar Rp 3,85 miliar. Itu tertuang dalam Pasal 2. Pemerintah lalu merevisi beleid tersebut lantaran bertentangan dengan UU No 42 Tahun 2009, yang menyatakan harga jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta penjual karena penyerahan barang kena pajak, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak. \"Pokoknya Rp 5 miliar itu yang hard cash saja,\" kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Revisi pun dinilai sudah sejalan dengan PMK No 90/PMK.03/2015 sebagai peraturan induk yang menyebutkan ada 6 jenis barang sangat mewah yang dikutip PPh 22, salah satunya properti. Itu menegaskan pengenaan PPh Pasal 22 sebesar 5% dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM. Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, revisi Perdirjen menandakan perumusan aturan teknis perpajakan belum didasarkan kondisi dan pertimbangan objektif sehingga memenuhi prinsip keterbukaan, keadilan, dan fairness. \"Sebelumnya pemerintah juga sempat mewacanakan perubahan PMK tentang perluasan objek PPh Pasal 22 atas barang sangat mewah. Misalnya perhiasan mewah. Potensinya sebesar Rp 1 triliun. Selain itu, perubahan PMK tentang tarif dan batasan barang mewah yg dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan potensi penerimaan pajak Rp 4 triliun,\" ungkap Yustinus.(wmc)
Revisi PPh Pasal 22 Rampung Pekan Depan
Selasa 23-06-2015,08:20 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :