Tersangka PT Pelindo Belum Ditetapkan

Senin 22-06-2015,15:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Hingga saat ini, tim penyidik Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reskrim Khusus Polda Bengkulu masih melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan  bongkar muat ilegal yang dilakukan oleh PT Pelindo II Bengkulu.  Sehingga  tim penyidik belum menentukan siapa tersangka yang harus bertanggung - jawab atas kasus tersebut. Penyidik masih mengumpulkan beberapa alat bukti sebelum  menetapkan tersangkanya. \"Sejauh ini kita belum menetapkan tersangkanya,\" terang Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs HM Ghufron MM MSi, kepada BE. Ditambahkan Kapolda, sebelum menetapkan tersangkanya, terlebih dahulu pihaknya akan melakukan gelar perkara. Dimana dalam kesempatan tersebut semua pihak yang diminta hadir dapat memberikan masukan, kajian  dan analisa sebelum akhirnya mendapatkan kesimpulan dari kelanjutan perkara tersebut. Selain itu, sambung Kapolda dalam pengusutan kasus tersebut pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada beberapa saksi untuk dimintai keterangan. Diantaranya, saksi ahli  pihak PT Pelindo, Dishubkominfo Provinsi Bengkulu dan  agen peti kemas sebagai pengguna jasa dari alat yang digunakan oleh PT Pelindo. Dari keterangan inilah yang nantinya akan menjadi bahan maupun pertimbangan bagi penyidik dalam menentukan siapa tersangkanya. \"Saksi itu tak harus banyak. Artinya  kualitas saksi  yang kita butuhkan. Dari kesaksian inilah yang nantinya akan diuji dan dianalisa dalam gelar perkara,\" terang Kapolda. (135)

Tags :
Kategori :

Terkait