BENGKULU, BE - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, sekitar pukul 10.00 WIB kemarin (21/6), kembali menghadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu sebagai pihak tergugat dan tim pemenangan Balon Gubernur Independen, Ichwan Yunus-Rahmat Elfi sebagai penggugat. Keduanya dipertemukan dalam musyawarah untuk mendapatkan kata sepakat terkait dicoretnya Ichwan-Rahmat oleh KPU beberapa waktu lalu.
Namun nusyawarah yang berlangsung sekitar 2 jam itu tidak menemui kata sepakat atau buntu, karena kedua belah pihak bersikukuh pada pendiriannya masing-masing. Seperti tim Ichwan-Rahmat menilai KPU telah melakukan kesalahan dalam penghitungan jumlah dukungan, sehingga mereka ngotot minta KPU meloloskan jagoannya sebagai Cagub dan Cawagub independen.
Sementara pihak KPU yang diwakili Anggota KPU Divisi Hukum Zainan Sagiman SH dan Divisi Penyelenggaraan, Eko Sugianto SP MSi ini juga tidak mau mengalah, karena mereka berdalih sudah melaksanakan tahapan verifikasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
\"Untuk tahap musyawarah sudah kita lakukan, namun tidak menemukan kata sepakat antara pemohon (Tim Ichwan-Rahmat,red) dan termohon (KPU,red),\" kata Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap SP MSi, kemarin.
Penyelesaikan masalah ini akan dilanjutkan pukul 14.00 besok (hari ini,red) langsung sidang peradilan dengan menghadirkan saksi dan bukti-bukti dari kedua belah pihak.
\"Dalam sidang peradilan ini kedua belah pihak menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti yang dimiliki serta argumennya. Setelah mendengarkan keterangan dan bukti yang ada, maka Bawaslu akan memutuskan apakah peromohonan diterima atau ditolak,\" jelasnya.
Bawaslu sendiri menargetkan masalah tersebut harus selesai dalam waktu dekat ini, sebab, sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pilkada, maka waktu yang dimiliki Bawaslu hanya 12 hari sejak laporan disampaikan. Karena laporan disampaikan 17 Juni lalu, maka Bawaslu hanya memiliki waktu 6 hari lagi.
\"Keputusan Bawaslu nanti hanya ada 2, yakni menerima sebagian atau seluruhnya gugatan pemohon atau menolaknya. Jika permohonan itu diterima, maka KPU sebagai termohon tidak memiliki kesempatan itu melakukan banding, melainkan harus menindaklanjutinya keputusan tersebut. Sebaliknya, jika permohonan dari pemohon ini ditolak Bawaslu, maka pemohon bisa melakukan banding dengan melanjutkan sengketa ini ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) di Medan,\" jelasnya.
Sementara itu, Anggota KPU Divisi Hukum Zainan Sagiman SH mengungkapkan pihaknya siap menghadirkan saksi-saksi dari KPU pada sidang peradilan Bawaslu tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan menyertakan bukti-bukti yang ada, seperti dokumentasi verifikasi administrasi, tidak lagi menggunakan data yang terdapat dalam softcopy karena amburadul melainkan menggunakan data yang terdapat dalam hardcopy atau fisik dan lainnya.
\"Kuasa hukum memang sudah kami sediakan, tapi pagi besok (pagi ini,red) kami akan menggelar rapat pleno terlebih dahulu untuk memutuskan apakah sidang pradilan Bawaslu ini perlu menghadirkan kuasa hukum atau belum. Kalau memang diperlukan, kami akan hadirkan pengacara negara yang sudah kami siapkan,\" tantangnya.
Zainan juga mengaku sudah banyak memberikan toleransi saat melakukan verifikasi administrasi terhadap dukungan Ichwan-Rahmat tersebut, namun ia sangat menyayangkan toleransi yang diberikan itu ternyata belum cukup, malah diperpanjang dengan mempermasalahkannya ke ranah sengketa.
\"Kalau mau jujur, sejak awal sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena data yang terdapat dalam softcopy benar-benar tidak terbaca. Namun kami berikan kesempatan dengan tidak melihat data di softcopy, melainkan data di hardcopy,\" jelasnya.
Jika gugatan Ichwan-Rahmat itu tidak diterima Bawaslu dan mereka melanjutkan banding ke PT TUN Medan dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Zainan pun mengaku mau tidak mau pihaknya harus siap menghadapinya.
\"Kami sudah melaksanakan proses dengan baik sesuai dengan ketentuan yang ada, jika mereka banding, itu hak mereka silahkan saja dan akan kami hadapi,\" tukasnya.
Dibagian lain, Ketua Tim Pemenangan Ichwan-Rahmat, Asra saat diwawancarai usai musyawarah kemarin, mengaku pihaknya akan menghadirkan sedikitnya 15 orang saksi dalam sidang peradilan siang ini.
\"Pokoknya semua saksi yang kami tugasnya untuk menyaksikan proses verifikasi administrasi oleh KPU, akan kami hadirnya semua,\" ujarnya.
Asra pun belum bisa memutuskan apakah pihaknya akan melanjutkan sengketa itu ke PT TUN Medan, jika permohonan mereka ditolak oleh Bawaslu nantinya.
\"Kami akan lihat hasil sidang peradilan terlebih dahulu. Untuk selanjut belum kami pikirkan, termasuk kuasa hukum juga belum kami siapkan. Mudah-mudahan keputusan Bawaslu nanti akan mengabulkan permohonan kami,\" harapnya.
Untuk diketahui, tidak lolosnya pasangan Ichwan-Rahmat ini dikarenakan jumlah dukungannya tidak mencapai 192.607 seperti yang disyaratkan. Setelah dilakukan verifikasi oleh KPU, jumlah dukungan yang dimiliki pasangan ini hanya tersisa 174.443 dukungan, sedangkan jumlah yang diserahkan sebanyak 215.010 dukung atau berkurang sebanyak 22.402 dukungan.
Selain itu juga dikarenakan kekurangan syarat administrasi lainnya, seperti rekapan dukungan tidak dilampirkan dengan menggunakan formulir B2KWK sehingga tidak terinci per desa dan per kecamatan. Data dukungan yang terdapat dalam softcopy pun menjadi kendala, karena setelah data itu dimasukkan kedalam aplikasi sama sekali tidak bisa dibaca. Karena banyaknya persyaratan yang tidak terpenuhi inilah yang membuat KPU menetapkan Ichwan-Rahmat Tidak Memenuhi Syarat (TMS). (400)