17 Kotak Petasan Gasing Disita

Minggu 21-06-2015,18:11 WIB

BENGKULU, BE - Jajaran Polres Bengkulu yang dipimpin oleh Kasat Sabara, AKP Sukamso dan Kasat Intel, Iptu Alwi kemarin (20/06) melakukan razia petasan di kawasan Pasar Panorama, Kota Bengkulu. Razia itu, dimulai pukul 17.00 WIB dengan mendatangi toko grosir petasan dan kembang api. Pantauan BE dilapangan, jajaran Polres Bengkulu awalnya langsung menuju ke toko Dewa Rucci di Jalan Semangka, Kelurahan Panorama. Dari toko ini anggota polisi berhasil menyita 17 kotak petasan gasing yang tidak memiliki izin edar. Setelah itu, jajaran Polres langsung menuju ke toko lainnya di Jalan Semangka, Kelurahan Panorama. Dari toko ini, polisi tidak berhasil menyita petasan. Walaupun di toko itu ditemukan petasan jenis korek. Karena pedagang tersebut bisa menunjukkan surat izin dari Polda Bengkulu. Bahkan untuk membuktikan berapa besar kekuatan petasan tersebut, Kasat Sabara langsung mencoba langsung membakar petasan tersebut. Ternyata bunyinya memang sangat kencang. \"Hari ini (kemarin,red) kita melaksanakan 21 berkaitan dengan petasan yang beredar di seputaran Kota Bengkulu. Kita sudah menyebar ke beberapa toko, tapi memang banyak toko yang sudah memiliki surat izin. Sehingga kita tidak bisa melakukan penyitaan,\" kata Kasat Sabhara, AKP Sukamso, kepada BE. Lanjutnya, pihaknya hanya bisa menyita 17 kotak gasing dari satu toko yang memang tidak ada izinnya. Karena, barang tersebut sisa dari dagangan tahun lalu dan tidak terdaftar pada surat izin tahun ini. \"Sebenarnya untuk kriteria petasan yang disita itu adalah model petasan korek api dan produksi rumahan yang tidak ada izin Polda dan Mabes Polri,\" terang Sukamso. Sementara itu, Erman pemilik toko Dewa Rucci mengatakan petasan yang disita Polres merupakan dagangan tahun lalu yang tidak habis. \"Ada 17 kotak barang tahun kemarin, sedangkan untuk petasan dan kembang api yang kita jual sekarang ada izinnya semua,\" ungkap Erman. (927)

Tags :
Kategori :

Terkait