BENGKULU,BE- Setelah cukup lama mengendap di Kejaksaan Negeri, akhirnya kasus dugaan korupsi proyek pembangunan drainase di Kelurahan Kandang tuntas juga. Kasus ini dipastikan segera disidang dalam waktu dekat. Kemarin Kejari Bengkulu melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Bengkulu. \"Pelimpahan berkas kedua terdakwa sudah kami terima,\" ungkap Ginting. Penyidik Kejari kemarin melimpahkan berkas berikut 2 terdakwa Idransono,BE,ST dan M. Ferry Alchaidir. Pelimpahan tersebut berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB. Berkasnya diantar langsung oleh 3 Jaksa Penuntut Umum Kejari. Berkas tersebut diterima langsung Panitra Muda Tipikor Pengadilan Negeri Bengkulu, Febriyandi Ginting. Ginting menjelaskan, pasca menerima pelimpahan ini, perkara ini segera diregister dan dilaporkan ke Ketua Pengadilan. Kemudian kewenangan Ketua Pengadilan menetapkan Majelis Hakim untuk menyidangkan perkara ini. (cw2)
Kasus Drainase Segera Sidang
Selasa 08-01-2013,10:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 21-06-2026,00:01 WIB
Geger! Kerangka Manusia Ditemukan di Rumah Kosong Desa Tungkal 1 Bengkulu Selatan
Sabtu 20-06-2026,17:42 WIB
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Pemprov Bengkulu Hadiri Tabligh Akbar Bersama Habib Ahmad Al Habsyi
Sabtu 20-06-2026,17:33 WIB
Astra Motor Bengkulu Perkenalkan Jajaran Motor Listrik Honda untuk Mobilitas Ramah Lingkungan
Sabtu 20-06-2026,17:31 WIB
Astra Motor Bengkulu Dorong Kesadaran Mobilitas Berkelanjutan Melalui Kegiatan EV City Rolling
Sabtu 20-06-2026,17:36 WIB
Jaksa Yakin Tiga Bersaudara Benggawan Terlibat TPPU, Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Terkini
Minggu 21-06-2026,00:01 WIB
Geger! Kerangka Manusia Ditemukan di Rumah Kosong Desa Tungkal 1 Bengkulu Selatan
Sabtu 20-06-2026,17:42 WIB
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Pemprov Bengkulu Hadiri Tabligh Akbar Bersama Habib Ahmad Al Habsyi
Sabtu 20-06-2026,17:38 WIB
Korban Arisan Bodong Bertambah Jadi 90 Orang, Polda Bengkulu Jadwalkan Pemanggilan Kedua
Sabtu 20-06-2026,17:36 WIB
Jaksa Yakin Tiga Bersaudara Benggawan Terlibat TPPU, Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Sabtu 20-06-2026,17:33 WIB