BENGKULU, BE - Salah seorang pedagang berinisial MA, warga Pekik Nyaring, Pondok Kelapa, Bengkulu Tengah akhirnya ditetapkan tersangka. Hal ini lantaran ia tertangkap tangan melakukan tindak pidana berupa menjual belikan berbagai jenis pupuk subsidi tanpa dilengkapi dengan perizinan resmi (ilegal,red). Hal ini terungkap setelah anggota tim penyidik Indagsi Dit Reskrimsus Polda Bengkulu melakukan penggeledahan di toko milik tersangka yang terletak di Dusun III, Desa Pekik Nyaring, pada Maret 2014 lalu. Dari toko milik tersangka, anggota berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 26 karung pupuk Ponska, 14 karung Za dan 40 karung SP-36. Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs HM Ghufron MM MSi, melalui Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Roy Hardi Siahaan SIK SH MH, membenarkan hal tersebut. Dijelaskannya, sesuai dengan peraturan dari Menteri Perdagangan bahwa setiap pengecer pupuk subsidi harus memiliki izin atau penunjukan dari distributor resmi sebagai pengedar pupuk subsidi. \"Tersangka merupakan agen yang bukan resmi. Dari keterangan yang kita peroleh, tersangka mengambil (membeli,red) pupuk subsidi ini dari petani dan mengumpulkannya untuk dijualkan kembali kepada petani yang lain dengan harga melebihi pupuk subsidi,\" terang Dir Reskrimsus. Data terhimpun BE, kasus ini terungkap setelah anggota Indaksi Dit Reskrimsus Polda Bengkulu mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa toko tersangka menjual pupuk bersubsidi tanpa dilengkapi dengan surat izin resmi. Mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung bergerak melakukan pengecekan di toko tersangka. Benar saja, saat diperiksa ternyata tersangka tak bisa menunjukan surat-surat perizinan dari distributor resmi khusus pengedar pupuk bersubsidi. \"Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka diancam dengan hukuman pidana 2 tahun penjara,\" tandas Roy.(135)
Penjual Pupuk Bersubsidi Jadi Tsk
Jumat 19-06-2015,11:10 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :