BENGKULU, BE - Tim penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu memastikan akan melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana bongkar muat ilegal yang dilakukan oleh PT Pelindo II Bengkulu hingga tuntas. Kendati demikian, sejak melakukan penyegelan terhadap 2 alat vital milik PT Pelindo Gantry Lufhting Crane (GLC) dan Conveyer pada 28 April 2014 lalu, namun hingga saat ini tim penyidik belum menentukan siapa tersangka yang harus mempertanggungjawabkan kasus tersebut.\"Sejauh ini kita belim tentukan tersangkanya,\" terang Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs HM Ghufron MM MSi. Ditambahkannya, sebelum menentukan tersangka ini pihaknya akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu. Dimana dalam kesempatan tersebut semua pihak yang diminta hadir dapat memberikan masukan, kajian dan analisa sebelum akhirnya mendapatkan kesimpulan dari kelanjutan perkara tersebut. Selain itu, Kapolda mengukapkan, dalam pengusutan kasus tersebut pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada beberapa saksi untuk dimintai keterangan. Diantaranya, saksi ahli, pihak Pelindo, Dishubkominfo Provinsi serta agen peti kemas sebagai pengguna jasa dari alat yang digunakan oleh PT Pelindo. Dari keterangan inilah yang nantinya akan menjadi bahan maupun pertimbangan bagi penyidik dalam menentukan siapa tersangkanya. \"Saksi itu tak harus banyak. Artinya, kualitas saksi lah yang kita butuhkan. Dari kesaksian inilah yang nantinya akan diuji dan dianalisa dalam gelar perkara,\" terang Kapolda. Untuk diketahui, sebelumnya Kapolda bersama Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Roy Hardi Siahaan SIK MH telah melakukan rapat di Sekretariat Kabinet, Jakarta membahas kasus penyegelan dua alat vital milik PT Pelindo II Bengkulu ini. Hadir diantaranya, Gubernur Bengkulu, H Junaidi Hamsyah SAg MPd, Direktur Utama PT Pelindo, perwakilan dari Kementerian Kemaritiman, Kementerian Perhubungan, Kejaksaan Agung (Kejagung), serta Sekretariat Kabinet selaku pihak yang mengundang. Dari rapat tersebut, disimpulkan bahwa penyidikan terhadap kasus tersebut harus dilanjutkan.(135)
Tsk Kasus Pelindo Belum Ditetapkan
Jumat 19-06-2015,10:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-07-2026,06:43 WIB
Shopee Hadirkan Belanja Instant 1 Jam Tiba, Solusi Belanja Cepat di Tengah Aktivitas Padat
Senin 06-07-2026,13:39 WIB
5 Balon Ketua PWI Bengkulu Ambil Formulir, Syarat Dukungan Tak Boleh Ganda
Senin 06-07-2026,17:57 WIB
Jangan Tunggu Motor Brebet, Ini 4 Langkah Perawatan Busi dari Astra Motor Bengkulu
Senin 06-07-2026,13:58 WIB
Tega Setubuhi Dua Anak Kandung Sejak 2018, Pria Paruh Baya di Kepahiang Diringkus Polisi
Senin 06-07-2026,15:11 WIB
Kejar Target Rp5,7 Triliun, Pemprov Bengkulu Gencar Gaet Investor Lewat BLINC 3.0
Terkini
Senin 06-07-2026,17:57 WIB
Jangan Tunggu Motor Brebet, Ini 4 Langkah Perawatan Busi dari Astra Motor Bengkulu
Senin 06-07-2026,17:39 WIB
'Jumpa Honda' Juli 2026, Promo Melimpah, DP Ringan Hingga Bonus Menarik
Senin 06-07-2026,17:25 WIB
Warga Desa Kelilik Heboh Sore Ini, Jasad Tanpa Identitas Ditemukan Membengkak di Aliran Sungai
Senin 06-07-2026,17:05 WIB
Tepis Video Viral TikTok, Kades Sungai Petai Tegaskan Gedung KDMP Berada di Tengah Desa Bukan Hutan
Senin 06-07-2026,16:59 WIB