BENGKULU, BE - Tim penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu memastikan akan melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana bongkar muat ilegal yang dilakukan oleh PT Pelindo II Bengkulu hingga tuntas. Kendati demikian, sejak melakukan penyegelan terhadap 2 alat vital milik PT Pelindo Gantry Lufhting Crane (GLC) dan Conveyer pada 28 April 2014 lalu, namun hingga saat ini tim penyidik belum menentukan siapa tersangka yang harus mempertanggungjawabkan kasus tersebut.\"Sejauh ini kita belim tentukan tersangkanya,\" terang Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs HM Ghufron MM MSi. Ditambahkannya, sebelum menentukan tersangka ini pihaknya akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu. Dimana dalam kesempatan tersebut semua pihak yang diminta hadir dapat memberikan masukan, kajian dan analisa sebelum akhirnya mendapatkan kesimpulan dari kelanjutan perkara tersebut. Selain itu, Kapolda mengukapkan, dalam pengusutan kasus tersebut pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada beberapa saksi untuk dimintai keterangan. Diantaranya, saksi ahli, pihak Pelindo, Dishubkominfo Provinsi serta agen peti kemas sebagai pengguna jasa dari alat yang digunakan oleh PT Pelindo. Dari keterangan inilah yang nantinya akan menjadi bahan maupun pertimbangan bagi penyidik dalam menentukan siapa tersangkanya. \"Saksi itu tak harus banyak. Artinya, kualitas saksi lah yang kita butuhkan. Dari kesaksian inilah yang nantinya akan diuji dan dianalisa dalam gelar perkara,\" terang Kapolda. Untuk diketahui, sebelumnya Kapolda bersama Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Roy Hardi Siahaan SIK MH telah melakukan rapat di Sekretariat Kabinet, Jakarta membahas kasus penyegelan dua alat vital milik PT Pelindo II Bengkulu ini. Hadir diantaranya, Gubernur Bengkulu, H Junaidi Hamsyah SAg MPd, Direktur Utama PT Pelindo, perwakilan dari Kementerian Kemaritiman, Kementerian Perhubungan, Kejaksaan Agung (Kejagung), serta Sekretariat Kabinet selaku pihak yang mengundang. Dari rapat tersebut, disimpulkan bahwa penyidikan terhadap kasus tersebut harus dilanjutkan.(135)
Tsk Kasus Pelindo Belum Ditetapkan
Jumat 19-06-2015,10:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 20-10-2026,11:29 WIB
15 Contoh Soal TKA Sejarah SMA 2026 Lengkap dengan Jawaban, Yuk Latihan Sebelum Ujian!
Selasa 20-10-2026,11:34 WIB
Terungkap! Ini Alasan Arab Saudi Eksekusi Pria dan Wanita Bangladesh dalam Kasus di Masjid Mekkah
Selasa 20-10-2026,16:20 WIB
Warga Tionghoa Dukung Revitalisasi Kampung Cina, Berharap Kembali Ramai Pengunjung
Selasa 20-10-2026,11:38 WIB
Demo Ricuh Meluas di Albania, Perdana Menteri Tegas Tolak Mundur
Selasa 20-10-2026,10:53 WIB
Ingin Lepas dari Rokok? Ini Berbagai Cara Berhenti dan Risiko yang Mengintai
Terkini
Selasa 20-10-2026,16:27 WIB
Tanamkan Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini, Ditlantas Polda Bengkulu Gelar Polsanak Dua Kali Sepekan
Selasa 20-10-2026,16:20 WIB
Warga Tionghoa Dukung Revitalisasi Kampung Cina, Berharap Kembali Ramai Pengunjung
Selasa 20-10-2026,16:14 WIB
Bunda PAUD Kota Bengkulu Finalisasi Grand Design Wajib Belajar Satu Tahun Prasekolah
Selasa 20-10-2026,16:11 WIB
Masih Dievaluasi Pemprov, Pemkot Bengkulu Kebut Persiapan KegiatanAPBD Perubahan 2026
Selasa 20-10-2026,15:18 WIB