BENGKULU, BE - Tim penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu memastikan akan melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana bongkar muat ilegal yang dilakukan oleh PT Pelindo II Bengkulu hingga tuntas. Kendati demikian, sejak melakukan penyegelan terhadap 2 alat vital milik PT Pelindo Gantry Lufhting Crane (GLC) dan Conveyer pada 28 April 2014 lalu, namun hingga saat ini tim penyidik belum menentukan siapa tersangka yang harus mempertanggungjawabkan kasus tersebut.\"Sejauh ini kita belim tentukan tersangkanya,\" terang Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs HM Ghufron MM MSi. Ditambahkannya, sebelum menentukan tersangka ini pihaknya akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu. Dimana dalam kesempatan tersebut semua pihak yang diminta hadir dapat memberikan masukan, kajian dan analisa sebelum akhirnya mendapatkan kesimpulan dari kelanjutan perkara tersebut. Selain itu, Kapolda mengukapkan, dalam pengusutan kasus tersebut pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada beberapa saksi untuk dimintai keterangan. Diantaranya, saksi ahli, pihak Pelindo, Dishubkominfo Provinsi serta agen peti kemas sebagai pengguna jasa dari alat yang digunakan oleh PT Pelindo. Dari keterangan inilah yang nantinya akan menjadi bahan maupun pertimbangan bagi penyidik dalam menentukan siapa tersangkanya. \"Saksi itu tak harus banyak. Artinya, kualitas saksi lah yang kita butuhkan. Dari kesaksian inilah yang nantinya akan diuji dan dianalisa dalam gelar perkara,\" terang Kapolda. Untuk diketahui, sebelumnya Kapolda bersama Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Roy Hardi Siahaan SIK MH telah melakukan rapat di Sekretariat Kabinet, Jakarta membahas kasus penyegelan dua alat vital milik PT Pelindo II Bengkulu ini. Hadir diantaranya, Gubernur Bengkulu, H Junaidi Hamsyah SAg MPd, Direktur Utama PT Pelindo, perwakilan dari Kementerian Kemaritiman, Kementerian Perhubungan, Kejaksaan Agung (Kejagung), serta Sekretariat Kabinet selaku pihak yang mengundang. Dari rapat tersebut, disimpulkan bahwa penyidikan terhadap kasus tersebut harus dilanjutkan.(135)
Tsk Kasus Pelindo Belum Ditetapkan
Jumat 19-06-2015,10:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 14-03-2026,11:46 WIB
Walikota Bengkulu Batasi Harga Kelapa Muda dan Es Teh di Pantai Panjang
Sabtu 14-03-2026,11:42 WIB
Perkuat Sinergi Akademisi dan Praktisi, Posko Studi Kepolisian Hadir di UNIB
Sabtu 14-03-2026,11:51 WIB
Dirut PT Hensan Andalas Jadi Tersangka Baru Korupsi PLTA Musi
Sabtu 14-03-2026,12:55 WIB
Ahmad Kanedi Isyaratkan Banding Usai Divonis Bersalah di Kasus Mega Mall–PTM
Sabtu 14-03-2026,12:11 WIB
Walikota Cup Bengkulu 2026 Siap Digelar di Pantai Panjang
Terkini
Sabtu 14-03-2026,15:51 WIB
Disnakertrans Mukomuko Ingatkan Perusahaan Bayar THR H-7 Lebaran, Dilarang Dicicil atau Ditunda
Sabtu 14-03-2026,15:42 WIB
Stok BBM Nelayan Bengkulu Aman Hingga Lebaran, DKP Pastikan Pasokan SPBN Tersedia
Sabtu 14-03-2026,12:57 WIB
Hendri Praja Jabat Plt Bupati, Pemprov Pastikan Pemerintahan Rejang Lebong Tetap Stabil
Sabtu 14-03-2026,12:55 WIB
Ahmad Kanedi Isyaratkan Banding Usai Divonis Bersalah di Kasus Mega Mall–PTM
Sabtu 14-03-2026,12:44 WIB