BENGKULU, BE - Tim penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu memastikan akan melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana bongkar muat ilegal yang dilakukan oleh PT Pelindo II Bengkulu hingga tuntas. Kendati demikian, sejak melakukan penyegelan terhadap 2 alat vital milik PT Pelindo Gantry Lufhting Crane (GLC) dan Conveyer pada 28 April 2014 lalu, namun hingga saat ini tim penyidik belum menentukan siapa tersangka yang harus mempertanggungjawabkan kasus tersebut.\"Sejauh ini kita belim tentukan tersangkanya,\" terang Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs HM Ghufron MM MSi. Ditambahkannya, sebelum menentukan tersangka ini pihaknya akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu. Dimana dalam kesempatan tersebut semua pihak yang diminta hadir dapat memberikan masukan, kajian dan analisa sebelum akhirnya mendapatkan kesimpulan dari kelanjutan perkara tersebut. Selain itu, Kapolda mengukapkan, dalam pengusutan kasus tersebut pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada beberapa saksi untuk dimintai keterangan. Diantaranya, saksi ahli, pihak Pelindo, Dishubkominfo Provinsi serta agen peti kemas sebagai pengguna jasa dari alat yang digunakan oleh PT Pelindo. Dari keterangan inilah yang nantinya akan menjadi bahan maupun pertimbangan bagi penyidik dalam menentukan siapa tersangkanya. \"Saksi itu tak harus banyak. Artinya, kualitas saksi lah yang kita butuhkan. Dari kesaksian inilah yang nantinya akan diuji dan dianalisa dalam gelar perkara,\" terang Kapolda. Untuk diketahui, sebelumnya Kapolda bersama Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Roy Hardi Siahaan SIK MH telah melakukan rapat di Sekretariat Kabinet, Jakarta membahas kasus penyegelan dua alat vital milik PT Pelindo II Bengkulu ini. Hadir diantaranya, Gubernur Bengkulu, H Junaidi Hamsyah SAg MPd, Direktur Utama PT Pelindo, perwakilan dari Kementerian Kemaritiman, Kementerian Perhubungan, Kejaksaan Agung (Kejagung), serta Sekretariat Kabinet selaku pihak yang mengundang. Dari rapat tersebut, disimpulkan bahwa penyidikan terhadap kasus tersebut harus dilanjutkan.(135)
Tsk Kasus Pelindo Belum Ditetapkan
Jumat 19-06-2015,10:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 18-05-2026,14:34 WIB
Astra Motor Bengkulu Hadirkan Nuansa Romantis Lewat Kegiatan “Scoopy Your Mode, Your Ride”
Senin 18-05-2026,12:25 WIB
Tips Kredit Motor Honda untuk Perorangan dan Perusahaan di Astra Motor Bengkulu
Senin 18-05-2026,12:00 WIB
Panduan Merawat Honda Rebel 1100, Jaga Performa Sang Cruiser Tangguh Bermesin 1.084 cc
Senin 18-05-2026,14:41 WIB
Ratusan Siswa SD dan SMP Kota Bengkulu Ikuti FLS3N 2026
Senin 18-05-2026,11:23 WIB
Ajang Cari Bibit Atlet PON 2028, Intip Daftar Juara Kejuaraan Menembak Danyonif 144/Jaya Yudha
Terkini
Senin 18-05-2026,22:03 WIB
Honda Tire Jadi Pilihan Aman dan Nyaman Berkendara, Astra Motor Bengkulu Ajak Konsumen Gunakan Ban Standar
Senin 18-05-2026,21:43 WIB
Service Motor Kini Tanpa Antre, Astra Motor Bengkulu Ajak Konsumen Gunakan Aplikasi MotorkuX
Senin 18-05-2026,21:18 WIB
Saatnya Beralih ke Honda New PCX160: Tampilan Premium dengan Teknologi Modern dan Irit Bahan Bakar
Senin 18-05-2026,18:36 WIB
Spesial HUT Astra Motor: Beli Motor Honda Bisa Bawa Pulang Emas
Senin 18-05-2026,16:43 WIB