BENGKULU, BE - Tim penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu memastikan akan melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana bongkar muat ilegal yang dilakukan oleh PT Pelindo II Bengkulu hingga tuntas. Kendati demikian, sejak melakukan penyegelan terhadap 2 alat vital milik PT Pelindo Gantry Lufhting Crane (GLC) dan Conveyer pada 28 April 2014 lalu, namun hingga saat ini tim penyidik belum menentukan siapa tersangka yang harus mempertanggungjawabkan kasus tersebut.\"Sejauh ini kita belim tentukan tersangkanya,\" terang Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs HM Ghufron MM MSi. Ditambahkannya, sebelum menentukan tersangka ini pihaknya akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu. Dimana dalam kesempatan tersebut semua pihak yang diminta hadir dapat memberikan masukan, kajian dan analisa sebelum akhirnya mendapatkan kesimpulan dari kelanjutan perkara tersebut. Selain itu, Kapolda mengukapkan, dalam pengusutan kasus tersebut pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada beberapa saksi untuk dimintai keterangan. Diantaranya, saksi ahli, pihak Pelindo, Dishubkominfo Provinsi serta agen peti kemas sebagai pengguna jasa dari alat yang digunakan oleh PT Pelindo. Dari keterangan inilah yang nantinya akan menjadi bahan maupun pertimbangan bagi penyidik dalam menentukan siapa tersangkanya. \"Saksi itu tak harus banyak. Artinya, kualitas saksi lah yang kita butuhkan. Dari kesaksian inilah yang nantinya akan diuji dan dianalisa dalam gelar perkara,\" terang Kapolda. Untuk diketahui, sebelumnya Kapolda bersama Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Roy Hardi Siahaan SIK MH telah melakukan rapat di Sekretariat Kabinet, Jakarta membahas kasus penyegelan dua alat vital milik PT Pelindo II Bengkulu ini. Hadir diantaranya, Gubernur Bengkulu, H Junaidi Hamsyah SAg MPd, Direktur Utama PT Pelindo, perwakilan dari Kementerian Kemaritiman, Kementerian Perhubungan, Kejaksaan Agung (Kejagung), serta Sekretariat Kabinet selaku pihak yang mengundang. Dari rapat tersebut, disimpulkan bahwa penyidikan terhadap kasus tersebut harus dilanjutkan.(135)
Tsk Kasus Pelindo Belum Ditetapkan
Jumat 19-06-2015,10:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 09-06-2026,15:30 WIB
Beasiswa Sawit 2026 Dibuka, Bupati Ajak Putra-Putri Bengkulu Selatan Manfaatkan Kesempatan Kuliah Gratis
Selasa 09-06-2026,09:37 WIB
Baru 22 Depot Lulus, Dinkes Mukomuko Genjot Standar Kesehatan Air Minum
Selasa 09-06-2026,09:40 WIB
Sungai Selagan Menghitam, DLH Mukomuko Audit Total Limbah PT SAP
Selasa 09-06-2026,09:15 WIB
Astra Motor Bengkulu Turun ke Sekolah, Tanamkan Kesadaran Hukum Sejak Dini
Selasa 09-06-2026,09:17 WIB
Astra Motor Bengkulu Edukasi Safety Riding, Siswa SMKN 3 Seluma Diajak Jadi Pelopor Keselamatan
Terkini
Selasa 09-06-2026,16:20 WIB
Fakta Sidang Terungkap, Audit Dugaan Penggelapan CV Mandiri Sejahtera Dipertanyakan
Selasa 09-06-2026,16:18 WIB
Operasi Antik Nala 2026, Polresta Bengkulu Bongkar 7 Kasus Narkoba dan Amankan 11 Tersangka
Selasa 09-06-2026,15:33 WIB
Kasus OTT KPK Rejang Lebong Disidang, Jaksa Ungkap Praktik Plotting Proyek dan Fee Miliaran
Selasa 09-06-2026,15:30 WIB
Beasiswa Sawit 2026 Dibuka, Bupati Ajak Putra-Putri Bengkulu Selatan Manfaatkan Kesempatan Kuliah Gratis
Selasa 09-06-2026,14:55 WIB