Kembalikan Kendaraan Dinas

Selasa 16-06-2015,15:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi Bengkulu mulai menertibkan semua aset di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Saat ini Satpol PP tengah  gencar menertibkan aset bergerak berupa kendaraan roda dan roda 4 yang masih dikuasai oleh mantan pejabat atau pejabat yang masih aktif namun menggunakan aset tidak sesuai prosedur. Sebagai langkah awal penertiban, Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor 024/124/Satpol PP tertanggal 9 Februari 2015 perihal imbauan kepada mantan pejabat atau pejabat yang masih aktif namun sudah pindah tugas untuk mengembalikan kendaraan dinas ke SKPD tempat ia bertugas sebelumnya.  Karena kendaraan tersebut akan di lelang dalam waktu dekat ini. \"Kita saat ini tengah menertibkan aset-aset daerah, terutamna kita prioritaskan permintaan para SKPD yang sudah menjadi temuan BPK. Sekarang kita menggunakan 2 upaya, pertama kita memberikan surat teguran kepada mantan pejabat yang pensiunan yang membawa aset daerah agar segera dikembalikan. Jika upaya ini tidak diindahkan, maka kami akan menggunakan upaya kedua, yakni jemput paksa,\" tegas Kepala Satpol PP Provinsi Bengkulu, Muhammad Ali Paman kepada BE, kemarin. Dari upaya pertama atau teguran melalui surat, Ali Paman menyebut setidaknya sudah 2 unit roda 2 yang dikembalikan, yakni berasal dari Dinas Pendidikan dan Dispora. Sedangkan untuk kendaraan roda 4 baru dikembalikan sebanyak 10 unit, dari mantan DPRD Provinsi Bengkulu sebanyak 6 unit dan 4 unit lainnya dari Dinas Pertanian, Dispora dan Badan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Daerah (Bapusda) Provinsi Bengkulu. \"Jumlah keseluruhannya yang belum dikembalikan cukup banyak, untuk kendaran roda 4 masih ada 22 unit lagi dan sepeda motor atau kendaraan roda ada masih 32 unit lagi,\" ungkap Ali Paman. Yang belum dikembalikan itu tersebar di sejumlah SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, seperti Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov terdapat 1 mobil dan 8 unit sepeda motor, Biro Hukum terdapat 3 mobil dan 11 sepeda motor,  Dinas Pendapatan Daerah masih terdapat 7 mobil dan 5 sepeda motor, Dispora 4 unit mobil, di Dinas Pertanian masih terdapat 4 mobil dan 2 sepeda motor yang belum dikembalikan, RSJKO 1 mobil dan 2 motor, RSMY 1 mobil dan Bapusda masih ada 1 unit mobil lagi. \"Bagi yang belum mengembalikan ini, kita minta dengan kesadarannya untuk dikembalikan ke SKPD-nya masing-masing dengan kesadaran sendiri sebelum kami lakukan penjemputan paksa,\" ujarnya. Bagi yang sudah mengembalikannya, Ali Paman pun memberikan apresiasi. Mengingat jika dilakukan penjemputan paksa akan membuat mantan pejabat itu malu, karena masih mengggunakan kendaraan milik pemerintah tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. \"Penggunaan aset ini aturannya, apalagi banyaknya aset yang terbengkalai ini sudah menjadi temuan BPK dan kami selaku tangan kanan gubernur dalam meneggakkan Perda, Pergub dan mengamankan aset memiliki kewajiban penuh untuk mengembalikan aset itu agar kedepan tidak lagi menjadi temuan BPK. Karena itu, kami mengimbau untuk segera mengembalikan aset tersebut dengan kesadaran dan kemauan sendiri. Sebab, jika tim kami sudah turun, tidak ada upaya lain kecuali ditarik paska,\" tukasnya. (400)

Tags :
Kategori :

Terkait