Dikatakan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bengkulu Sudarto Widyo Seputro, bahwa hal ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 24 tahun 2013 mengenai semua kepengurusan administrasi kependudukan catatan sipil itu dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
\"Kemudian berdasarkan perda baru yang isinya mencabut perda yang lama mengenai adanya retribusi pembuatan KTP itu, jadi kita terjemahkan berarti semua pengurusan itukan gratis baik mulai dari KTP, akte Kelahiran, akte kematian, kartu keluarga dan lain-lainnya,\" ungkapnya.
Dalam hal ini, Dukcapil telah memberlakukan peraturan tersebut, jika masih dikenakan biaya dalam kepengurusannya, maka hal tersebut merupakan pungutan liar/pungli.
\"Yang pasti Dinas Dukcapil semua kita gratiskan dan itu semua sudah kita berlakukan, jika masih ada oknum yang melakukan pungutan dan terbukti tentunya akan berurusan dengan pihak yang berwajib, dan akan dikenai sanksi,\" bebernya.
Mengenai perda baru tersebut, sebelumnya akan diparipurnakan oleh DPRD Kota Bengkulu namun hal sidang tersebut sempat ditunda untuk sementara waktu dan hingga sekarang masih belum ada kejelasan kapan akan diparipurnakan, dalam hal ini pihak Dukcapil tetap berpedoman kepada Undang -undang yang telah menyatakan peraturan tersebut.
\"Walaupun perda tersebut belum dinyatakan oleh DPRD Kota Bengkulu secara sah dicabut, tapi kita berpedoman kepada Undang-undang yang baru,\" tuturnya Sudarto. (Cw3)